Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

UPTD Balai Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jambi buka Posko Pengaduan

26/04/2022
in KOTA JAMBI
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Jambi- Dodi Haryanto Parmin, Kepala UPTD Wilayah (1) balai pengawasan ketenaga kerjaan Disnakertrans provinsi Jambi, magatakan “Dalam rangka menghadapi hari raya idul Fitri Tahun 2022 serta untuk Menciptakan suasana Hubugan Industrial Yang harmonis dan setuasi Yang kondosif di prusaan,

“maka berdasarkan Himbawan dari kepala dinas Disnakertrans provinsi Jambi,Mau pun surat edaran dari Mentri, ketenaga kerjaan RI no M/I/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan posko tunjagan Hari raya keagamaan (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pegusaha kepada pekerja/buruh.

You might also like

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

Polda Jambi UngkapKasus Penggelapan Sepeda motor dan Sejumlah barang bukti Diamankan

Waka 1 DPRD provinsi Jambi Nilai Kontraktor Tidak Beres, Kadis PUPR kliem tak Ada Masalah

“THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang – undang selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelom hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan tidak boleh dicicil.tegasnya

“THR diberikan kepada pekerja/buruh (PKWT/PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih.

Dodi Haryanto kepala UPTD Wilayah ( 1)Balai pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jambi megatakan, kita sudah mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima tunjangan hari raya idul Fitri (THR), katanya

Sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekeja/buruh,

“Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan prusaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pegawas ketenanga kerjaan, dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan denda dan sangsi adminrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan Dody kepala UPTD 1 Balai pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans provinsi Jambi,Sudah ada satu kasus pengaduan dari karyawan di perusahaan yang ada di kota Jambi Alhamdulillah setelah di mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan Alhamdulillah pas H,min 7 sudah di bayar kan THR nya ujarnya,”(Edy)

Tags: Dodi Haryanto
Previous Post

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, menegaskan Pembayaran THR harus lunas tidak boleh di cicili.

Next Post

Edi Purwanto Lakukan Safari Ramadhan di Masjid Miftahurrahmah

Related Posts

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

by Admin
06/06/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Hujan deras yang mengguyur kota Jambi tadi malam mengakibatkan semua sampah yang ada di sepanjang...

Polda Jambi UngkapKasus Penggelapan Sepeda motor dan Sejumlah barang bukti Diamankan

by Admin
04/06/2025
0

kota Jambi Serasah id - 03 Juni 2025, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release...

Waka 1 DPRD provinsi Jambi Nilai Kontraktor Tidak Beres, Kadis PUPR kliem tak Ada Masalah

by Admin
03/06/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Proyek multi yes  Islamic Center yang merogoh saku Rp 150 miliar dari APBD Provinsi Jambi...

Komitmen lapas kelas IIA Jambi tanda tangan ingkrah bebas narkoba gunakan Handpone warga binaan

by Admin
02/06/2025
0

Jambi Serasah id -Memperingatan Hari Kesaktian Pancasila lapas kelas IIA Jambi melaksanakan tanda tangan  fakta integritas ingkara bebas narkoba dan...

Next Post

Edi Purwanto Lakukan Safari Ramadhan di Masjid Miftahurrahmah

Pencairan Advetorial di Pemkab Batanghari Terkendala, Kadis Kominfo : udah sayo ajukan ke Bekauda

Al Haris Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1443 H

Kades bajubang laut beri sambutan saat halal bi halal di rumdis bupati batanghari

Bupati Dan Wabup Sholat ID Di Masjid Syaikh Utsman Tungkal

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM