Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Terkait kolam Retensi Sahabat Alam Jambi Minta Perlakuan Yang Sama Terhadap Pengembang

01/05/2025
in KOTA JAMBI
A A
0
PostTweetShareScan

Jambi Serasah id – Penerapan syarat aturan kewajiban kolam retensi bagi pelaku usaha bisnis property pengembang perumahan, mall, hotel dan ruko di kota Jambi akhir-akhir ini menuai polemik dan protes ditengah masyarakat. Sebab, tidak semua pembangunan pengembang dalam kawasan usahanya yang telah membeton permukaan atas tanah mampu menyediakan kolam retensi sebagai kewajibannya sesuai aturan berlaku.

Persoalan ini juga menimbulkan gerakan aksi-aksi demo protes organisasi masyarakat dan mahasiswa yang mempersoalkan. Perbedaan pemahaman dari ketidak pastian aturan baku yang diberlakukan sehingga menimbulkan disinformasi dan berpotensi menghambat proses pembangunan.

You might also like

13 Pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Jambi di nonjobkan : Ada Apa??

Komisi III DPRD provinsi Jambi Pembangunan Islamic Senter sesuai rencana

Ketua Sahabat alam Perda RTRW kota perlu di revisi

Menanggapi persoalan ini, ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede menilai memang masih ada temuannya terkait perlakuan berbeda terhadap penerapan syarat aturan penyediaan kolam retensi kewajiban bagi para pengembang. “Iya benar kadang untuk pengembang tertentu bisa gunakan penghitungan teknis, skala tahun dan rumus berbeda dengan pengembang yang lain, malah masih juga bisa kita temukan pengembang yang memang tidak menyediakan kolam retensi sebagai kewajibannya,” ujar Jefri, Rabu (30/5/2025).

Mantan anggota DPRD yang sering disapa Ucok juga meminta ketegasan pemerintah bagi para pengembang yang sampai saat ini masih belum mampu menyediakan kolam retensi di dalam kegiatan usahanya. “Sebaiknya tidak tebang pilih dan menegakan aturan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya,” lanjutnya.

“Penerapan syarat penyediaan kolam retensi sesuai aturan berlaku jangan hanya diberlakukan kepada pelaku usaha tertentu. Namun, harus berlaku sama kepada pelaku usaha lainnya,” tegas Jefri.

Dia juga mempertanyakan apa motifnya ketika aturan itu diterapkan berbeda? Apa memang sengaja dibuat agar proses persyaratannya dibuat berbelit, jika itu sengaja dibuat artinya seperti tidak ada kepastian hukum bagi para pengembang.

Semua pelaku usaha dan pengembang harus mendapat perlakuan yang sama terkait persyaratan perizinan dan kegiatan usahanya. Jefri juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi pengembang dan para pelaku usaha yang sampai hari ini belum mampu menyediakan kolam retensi sesuai aturan yang berlaku ujarnya..

Previous Post

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Acara Penutupan MTQ ke-54

Next Post

Sahabat Alam,” Model kolaborasi penangan banjir di kota Jambi

Related Posts

13 Pejabat Eselon III dan IV lingkup Pemprov Jambi di nonjobkan : Ada Apa??

by Admin
15/07/2025
0

JAMBI Serasah id -13 orang pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Jambi, dinonjobkan dari posisinya. Pemberhentian dari jabatannya itu,...

Komisi III DPRD provinsi Jambi Pembangunan Islamic Senter sesuai rencana

by Admin
08/07/2025
0

Kota Jambi Serasah id – Komisi III DPRD Provinsi Jambi meninjau bangunan Islamic Senter yang ada di Palmerah tepatnya di...

Ketua Sahabat alam Perda RTRW kota perlu di revisi

by Admin
03/07/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Sahabat Alam Jambi menilai Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor...

Pemprov Jambi akan segera Rehab GOR Kota baru Jambi

by Admin
02/07/2025
0

Jambi Serasah id- Pemerintah Provinsi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk melakukan rehabilitasi Gedung Olahraga (GOR) yang terletak...

Next Post

Sahabat Alam," Model kolaborasi penangan banjir di kota Jambi

Gubernur Al Haris Pimpin Upacara Pelepasan 480 (SATGAS) Papua Batalyon 142/Ksatria Jaya

Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Batanghari sepakat terhadap rancangan awal RPJMD

Gubernur Al Haris: Pertisun Bertujuan Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya

BK DPRD Kabupaten Batanghari Akan Menggelar Sidang Tertutup Mengenai Body Shaming

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM