Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

04/03/2023
in TANJAB BARAT
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, TANJAB BARAT – Tambang Galian C atau tambang pasir batu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan pasca dihentikan kegiatan tambang Galian C milik PT. RUA (Rimba Utama Abadi) Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tidak memiliki izin IUP oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.

PT. RUA melakukan kegiatan tambang di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun telah beroperasi.

You might also like

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

Bupati Tanjab Barat Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kegiatan Bazar Ramadan Tahun 2024

Robby, Selaku Pemuda Tanjab Barat mengapresiasi langkah pemerintah melakukan penyetopan Galian C ilegal, namun jika adanya unsur pelanggaran hukum agar dilakukan proses hukum karena telah merugikan negara dan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Kegiatan pertambangan Galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dijumpai di wilayah Kecamatan Batang Asam tepatnya di Desa Dusun Kebun dan Desa Suban,” kata robby saat dihubungin media ini, Sabtu (4/3/2023).

Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus tegas menyikapi kegiatan tambang ilegal dan tidak mengikuti prinsip pertambangan dengan melakukan kegiatan tambang diluar IUP bahkan tidak meperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan tambang tersebut.

Pemilik tambang ilegal merupakan pelaku kejahatan, kejahatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pengusaha dan pemilik tambang.

Pemerintah bertanggung jawab terjadinya kerusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tambang. diharapkan pemerintah pusat, provinsi dan daerah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal dan melakukan kegiatan tambang diluar izin usaha pertambangan (IUP).

“Diperlukan langkah nyata dan tindakan tegas pemerintah serta tidak saling lempar tanggung jawab dalam menyikapi masalah kegiatan tambang Galian C ilegal,” tutup Robby. (*).

Tags: Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Previous Post

Breaking News, SLB Kota Jambi di lalap si jago merah

Next Post

Pj Bupati Muarojambi Hadiri Pelantika IDI Cabang Muarojambi

Related Posts

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

by Admin
12/06/2025
0

Jambi Serasah id - Kamis 12 Juni 2025. MPRJ Kembali Lakukan aksi dan melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek...

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

by Admin
18/03/2024
0

Keberhasilan Festival Arakan Sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat pengakuan yang luar biasa dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif...

Bupati Tanjab Barat Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kegiatan Bazar Ramadan Tahun 2024

by Admin
17/03/2024
0

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar M. Ag dampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno...

Bupati Tanjab Barat dan Menparekraf RI Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal

by Admin
17/03/2024
0

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag., melaksanakan shalat tarawih berjamaah bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif...

Next Post

Pj Bupati Muarojambi Hadiri Pelantika IDI Cabang Muarojambi

Bupati M.Fadhil Arief: Tantangan Pelayanan Publik di Dinkes Batanghari Akan Semakin Berat

Tiga Kali Kategori Pratama, Bupati Fadhil Gelar Raker Tim Gugus Kabupaten Layak Anak

Pj Muarojambi Kunker ke Kecamatan Sei Bahar

Pj Bupati Muarojambi Cek Pelayanan RSUD dan Puskesmas di Kecamatan Sungai Bahar

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM