Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Stuba ke Riau, ini yang Dibahas Pansus III DPRD Provinsi Jambi

23/08/2022
in KOTA JAMBI
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) ke dua Provinsi sekaligus terkait dengan Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menjelaskan, Stuba dibagi menjadi dua kelompok, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Provinsi Riau. “Stuba kami Pansus III terbagi dua kelompok, ada yang ke Pekanbaru saya langsung memimpin, sementara ke Sumsel itu Sekretaris pak Bustami Yahya,” ungkapnya, Selasa (23/08/2022).
Ivan menjelaskan, khusus Stuba ke Provinsi Riau, Pansus III DPRD Provinsi Jambi fokus membahas mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Dari stuba di Riau banyak hal hal yang bisa kita ambil, dalam rangka untuk menyelesaikan tata ruang, kedua tentang memanfaatkan dan ketiga itu masalah pengendalian. Dan Alhamdulillah Ranperda Provinsi Jambi progres nya termasuk cepat, Jambi ternyata lebih dulu termasuk RT/RW maupun ekonomi hijau,” jelasnya.

You might also like

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

Polda Jambi UngkapKasus Penggelapan Sepeda motor dan Sejumlah barang bukti Diamankan

Waka 1 DPRD provinsi Jambi Nilai Kontraktor Tidak Beres, Kadis PUPR kliem tak Ada Masalah

Latar belakang penyusunan Ranperda Pertama Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan landasan hukum tata ruang dan amanat arah kebijakan nasional yaitu :

  1. Amanat undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang ciptakerja untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
  2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana tata ruang wilayah Provinsi, kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dan PP 13/2017 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengamanatkan Kawasan Prioritas dan Strategis Baru.
  4. SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020.
  5. Perubahan batas-batas administrasi wilayah Provinsi Jambi terhadap wilayah administrasi provinsi berbatasan dan batas administrasi antara kab/kota.
  6. Rencana Umum PengembanganTenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 7 Penyesuain Ketidak sesuaian/Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).
  7. Penetapan Trase TOL dan perkembangan Trase Sistem Perkeretaapian Kedua penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang yaitu :
  8. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 3. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif 
Tags: DPRD Prov Jambi
Previous Post

Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Biro Hukum Pemprov Sumsel

Next Post

Bahas Persoalan Angkutan Batu Bara, Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi Konsultasi dengan Direktorat Angkutan Jalan

Related Posts

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

by Admin
06/06/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Hujan deras yang mengguyur kota Jambi tadi malam mengakibatkan semua sampah yang ada di sepanjang...

Polda Jambi UngkapKasus Penggelapan Sepeda motor dan Sejumlah barang bukti Diamankan

by Admin
04/06/2025
0

kota Jambi Serasah id - 03 Juni 2025, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release...

Waka 1 DPRD provinsi Jambi Nilai Kontraktor Tidak Beres, Kadis PUPR kliem tak Ada Masalah

by Admin
03/06/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Proyek multi yes  Islamic Center yang merogoh saku Rp 150 miliar dari APBD Provinsi Jambi...

Komitmen lapas kelas IIA Jambi tanda tangan ingkrah bebas narkoba gunakan Handpone warga binaan

by Admin
02/06/2025
0

Jambi Serasah id -Memperingatan Hari Kesaktian Pancasila lapas kelas IIA Jambi melaksanakan tanda tangan  fakta integritas ingkara bebas narkoba dan...

Next Post

Bahas Persoalan Angkutan Batu Bara, Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi Konsultasi dengan Direktorat Angkutan Jalan

3 Bulan Menjabat, Ini yang Sudah Dikerjakan Pj Bupati Muaro Jambi

Al Haris: Kenduri Swarnabhumi Untuk Satukan Peradaban

Pansus l DPRD Provinsi Jambi Stuba ke DPRD DIY

Kelompok tani desa teluk dalam terima bantuan bibit ikan

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM