Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Sani Harap Persetujuan Substansi Penuhi Syarat Perda RTRW

15/12/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Jakarta – Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I mengharapkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sebagai syarat dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043. Hal ini disampaikan Sani pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, bertempat di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

“Alhamdulillah kita baru saja mengikuti rapat koordinasi berkenaan dengan rencana Perda Tata Ruang RTRW Provinsi Jambi, dimana ini merupakan proses tahap akhir karena sebelumnya kita sudah mendiskuiskan melalui tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hari ini kita kembali berdiskusi bersama yang dihadiri langsung Staf Ahli BPN, mudah-mudahan akan mendapatkan kesepakatan berupa persetujuan substansi yang menjadi bagian dari persyaratan dalam menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043,” ujar Sani.

You might also like

Dugaan kecurigaan PPPK Muaro Jambi MPRJ lapor ke Kejati

Jadi Sumber Masalah Banjir, Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Pengembang Perumahan yang Langgar Aturan

Kemas Sholihin SH, bakal lapor Aplikator bangun rumah ke pihak berwajib

Sani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan rangkaian tahapan proses mulai dari penyusunan, pemenuhan persyaratan, dan kegiatan pendukung lainnya. Proses penyusunan ini memiliki kendala baik dari dinamika pembangunan termasuk kondisi Pandemi Covid-19.

“Berbagai kendala tersebut telah disikapi dengan langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian sehingga penyusunan rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan dukungan stakeholder baik internal maupun eksternal,” ungkap Sani.

“Saya mengharapkan melalui rakor ini akan ada sebuah persetujuan dari pihak kementerian sebagai syarat pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi,” tutup Sani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H memaparkan dasar Revisi RTRW Provinsi Jambi yaitu berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRWN dan RPJMN 2020-2024, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentana Bencana.

Sekda mengatakan beberapa isu-isu sektoral dalam menyusunn RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah dan ekonomi.
Sekda menjelaskan posisi geostrategis dan potensi strategis Provinsi Jambi berada Wilayah Kawasan Ujung Jabung di Pesisir Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1 dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa.

“Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7-13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini. Kawasan Percandian Muara jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII-XIII) yang terluas di Indonesia,” jelas Sekda.

Staff Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dwi Heryawan mengatakan seluruh Provinsi harus melakukan revisi Rancangan RTRW karena Provinsi sekarang ini harus mencakup wilayah darat dan laut. Sinergi antara daratan dan lautan harus terpadu, tidak ada lagi daratan untuk lindung dan lautan untuk budidaya sehingga pembangunan di Provinsi bisa berjalan dengan baik.

“Terkait dengan proses dan substansi, acara ini merupakan titik terakhir menuju ke peraturan daerah, dimana ini adalah satu step terakhir substansinya dengan kementerian dan lembaga yang ada di Pemerintah Pusat yang selanjutnya kita akan mengeluarkan persetujuan substansi sebagai dasar untuk menjadi Perda,” kata Dwi.

Tags: Wakil Gubernur Jambi
Previous Post

Edi Purwanto : Pansus Selesai, Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan

Next Post

Kasi Humas AKP AMRADI: Jum at Berkah door to door bagikan sembako ke Lansia didesa Mudo

Related Posts

Dugaan kecurigaan PPPK Muaro Jambi MPRJ lapor ke Kejati

by Admin
21/05/2025
0

Jambi Serasah id - Senin 21 mei 2025 MPRJ Kembali lakukan aksi demo sekaligus melapor secara resmi pada dugaan Mall...

Jadi Sumber Masalah Banjir, Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Pengembang Perumahan yang Langgar Aturan

by Admin
18/05/2025
0

Muaro Jambi Serasah id - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi proyek...

Kemas Sholihin SH, bakal lapor Aplikator bangun rumah ke pihak berwajib

by Admin
12/05/2025
0

Jambi Serasah id - Mimpi punya rumah bagus dan indah adalah mimpi banyak orang, dan kepercayaan kepada Aplikator pembangun sebagai...

Sinergi dan Profesionalisme, FSBJ Jambi Siap Dukung Program Pemerinta

by Admin
10/05/2025
0

Kota Jambi Serasah id – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi...

Next Post

Kasi Humas AKP AMRADI: Jum at Berkah door to door bagikan sembako ke Lansia didesa Mudo

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto : Korporasi harus Sejahterakan Rakyat

Kejurprov Kickboxing Indonesia Jambi Tahun 2022, KBI Tanjab Barat Berhasil Menjadi Juara Umum

Polsek Lubuk Baja Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Pembagian Sembako Dari Manajemen Utama

Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Batam Ke-193

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM