Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

SAAT ASIK MEMAKAI NARKOBA
DUA PEMUDA DI AMANKAN SATNARKOBA BATANGHARI

27/10/2021
in BERITA
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, BATANGHARI – Dua pemuda Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, berhasil di amankan personil Satnarkoba Polres Batanghari saat sedang memakai narkoba jenis shabu-shabu.(27/10/2021).

Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, S.I.K didampingi Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan pada tanggal 16/10/21 pekan lalu berhasil mengamankan dua pemuda yang berinisial S dan D.

You might also like

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

“Ya mendapat laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Desa Batin Kecamatan Bajubang. Personil kami dari anggota Satnarkoba langsung turun ke TKP untuk memastikan laporan dari warga,”kata Wakapolres Batanghari saat Konferensi pers di Polres Batanghari , Rabu (27/10/21).

Dilanjutkan Wakapolres, setibanya di TKP, di salah satu rumah anggota menemukan dua pemuda yang lagi asyik memakai barang haram tersebut.

“Saat di lokasi tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya dikembangkan ke rumah seseorang berinisial H yang pengakuan tersangka membeli barang haram tersebut dari si H,” ujarnya.

Di TKP kedua, anggota tidak menemukan si H melainkan hanya barang bukti 11 paket narkoba jenis shabu-shabu, juga senjata api rakitan dan barang bukti lainya.

“Saat ini masih dalam pengembangan, juga barang bukti ini belum diketahui dari mana asalnya,” ucap Andi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112, UUD nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling rendah 5 tahun, dan maksimal seumur hidup (red)

Tags: Narkoba
Previous Post

Gubernur minta Pemeritah Kabupaten Muaro Jambi Giat Berbenah Diri

Next Post

Buka Rakor TP PKK dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Sekda Minta Sinergi Ditingkatkan

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

by Admin
19/06/2025
0

Jambi Serasah id  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengajak semua pihak bersatu dan bersinergi menghadapi ancaman...

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

by Admin
17/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari...

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

by Admin
14/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik...

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

by Admin
10/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap...

Next Post

Buka Rakor TP PKK dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Sekda Minta Sinergi Ditingkatkan

Gubernur Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Agung Al Falah

Gubernur Al Haris berharap peranan Ombudsman dalam mengawasi Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Venessa Angel dan Suami Tewas di Tempat Setelah Terlibat Kecelakan Tunggal

Gubernur Sebutkan Stok BBM di Jambi Stabil

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM