Jambi Serasah id – Provinsi Jambi diprediksi memiliki 5.600 sumur minyak milik rakyat yang tersebar di tiga kabupaten.
Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris sesaat setelah rapat pembahasan terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Senin (7/7/2024).
Tiga kabupaten yang memiliki sumur minyak rakyat adalah Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolagun. Dimana sumur terbanyak terdapat di Kabupten Batanghari dan Sarolagun.
“Untuk angka awal ada 5.600 sumur, namun akan kita pastikan lagi,” ujar Al Haris.
Untuk itu, Gubernur meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segerah mengirimkan angka pasti agar segera bisa di legalkan.
Hal ini menurut Al Haris menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisir dampak lingkungan.
“Sumur ini nanti akan kita lagalkan melalai BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sensaui persaratan yang sudah ada,” tegasnya.
“Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025 masuk datanya, untuk diptoses legalitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemprov Jambi masih belum bisa memprediski berapa besar potensi PAD yang akan di dapat dari ligalisasi sumur rakyat ini.
Namun hingga saat ini potensi bagihasil dari pertambangan daerah sudah mencapai 160 M.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengtakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.
Menurut Tendri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan di sahkan.
Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil. Rancangan bagi hasila tersebut akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (Lifting), kemudian hasilnya akan di terima pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batang Hari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).
“Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting),” kata Tandry.
Discussion about this post