Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Polresta Barelang Menangkan Gugatan Praperadilan Noto Djoko Poernomo

27/02/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Polresta Barelang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan an. Noto Djoko Poernomo. Permohonan yang disidangkan di Ruang Sidang Purwoto Pengadilan Negeri Batam, menyatakan bahwa “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Yudit Irawan, S.H., M.H, memutuskan “Menolak seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”. Karena permohonan pemohon ditolak, artinya perkara dimenangkan oleh Polresta Barelang.

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Mengenai gugatan praperadilan yang dimenangkan Polresta Barelang, di tanggapi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH. “Tadi sudah selesai sidangnya dan dimenangkan Polresta Barelang,” jelasnya, Senin (27/02/2023).

Perkara yang digugat tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan serta permintaan Ganti Kerugian kepada pihak Termohon yaitu kerugian Materil sebesar Rp. 429.000.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Rehabilitasi dengan nomor Register perkara : 02/ Pid.Pra / 2023 / PN.Btm, tanggal 30 Januari 2023. Terkait laporan polisi yang di laporkan atas diri pemohon Noto Djoko Poernomo pada tahun 2017 terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Yang bersangkutan sempat di lakukan penangkapan, penahanan selama 4 bulan, kemudian perkaranya di SP3 dan yang bersangkutan di keluarkan dari tahanan, karena tidak terima atas upaya tersebut dan mengajukan praperadilan. Dan di menangkan oleh Polresta Barelang dan kita wajib menghormati Putusan Pengadilan Negeri Batam Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.,”(Alex)

Tags: Polresta balerang
Previous Post

Alkal PUPR Provinsi Jambi Perbaiki Jalan di Buluran

Next Post

DPC GMNI Jambi Melakukan Audiensi dengan KPU provinsi Jambi

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

DPC GMNI Jambi Melakukan Audiensi dengan KPU provinsi Jambi

Pj Bupati Muarojambi Tinjau Jalan Desa Bakung

Pj Muarojambi Zoom meeting Bersama Kemenkominfo RI

K.S Bara Geruduk Kantor Gubernur Jambi

Pengukuhan 24 pengurus Aliansi Jurnalis Batanghari periode 2023-2025 di buka langsung oleh Bupati Batanghari mhd.fadhil Arief

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM