Sarasah.id Polres Batang Hari mengadakan konferensi pers atas kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh tiga (3) pelaku dua (2) diantaranya berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsional Satreskrim Polres Batang Hari dan satu (1) orang berhasil melarikan diri dan kini menjadi (DPO) pada Minggu (04-02-2024).
Dalam konferensi pers yang digelar Waka Polres Batang Hari Kompol M. Ridho menyampaikan modus pelaku berpura-pura merental mobil korban dari kota Jambi dengan tujuan ke Kabupaten Empat Lawang Sumsel Waka Polres juga menjelaskan dalam aksinya salah satu pelaku menyodorkan senjata tajam terhadap korban.
“ Tepat di Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muara Bulian,salah satu pelaku menodongkan pisau dan mengancam korban agar menuruti permintaan pelaku,“ungkap Waka Polres.
“Korban bernama Abdurahim Bin Rasyid (39) yang beralamat di Jl lettkol A Tarmizi Kadir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku yang inisial (DN) dan (E), Korban diikat dengan potongan kain di Desa Simpang Terusan dan sesampainnya di Kecamatan Batin XXlV korban di turunkan dari dalam mobil dalam keadaan terikat,“Tambahnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan (9) Tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Honda Brio,” tutupnya.
Discussion about this post