Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Polemik Putusan MK, Riki Tryananda : itu hal yang Biasa

15/11/2023
in BERITA
A A
0
PostTweetShareScan

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peraturan Calon Wakil Presiden dengan syarat batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan daerah menjadi polemik di masyarakat. Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan sidang gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada pekan lalu bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

You might also like

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Adapun materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sementara, pada tanggal 9 November 2023, rapat pleno hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Suhartoyo sebagai ketua menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam hasil keputusan MKMK, eks Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan karena telah terbukti melanggar etik berat berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 sehingga dicopot dari jabatan ketua.

Banyak pandangan di masyarakat terkait hal tersebut, ada yang setuju dengan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dan ada juga yang tidak menyetujui dikarenakan hal tersebut seakan dipaksa oleh elit politik.

Riki Tryananda selaku Masyarakat Muda Jambi berpandangan, perihal tersebut sudah menjadi hal biasa, namun persoalan tersebut menjadi polemik karena bertepatan dengan Pemilu Tahun 2024.

“Ini merupakan hal yang normal dan sudah terbiasa, setiap keputusan yang ditetapkan pasti ada pro dan kontra, sebagai warga negara yang baik, kita harus menerima keputusan yang telah diputuskan oleh eks Ketua MK, karena keputusan tersebut sudah final,” kata Riki Tryananda saat di konfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Berbagai komentar di masyarakat menyebutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait minimal berusia 40 tahun tersebut terdengar keputusan yang dipaksakan oleh para elit-elit politik diduga untuk meloloskan salah satu cawapres yang ikut berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang.

“Terkait persoalan tersebut, kita sebagai masyarakat harus berfikir dewasa dan berfikir secara ilmu politik, jika memang keputusan itu melanggar kode etik dan etika, sesuai yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan MK yang telah memutuskan atau memproses eks Ketua MK yang telah mencopot jabatannya, ini menurut saya sikap yang sudah tepat agar tidak ada lagi timbul pembicaraan pro dan kontra di masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Riki, masyarakat harus memahami pokok persoalan yang terjadi, jangan sampai hal tersebut menyebabkan bangsa ini terpecah belah dan harus berpikir secara dewasa demi untuk kemajuan NKRI.

“Kita sukseskan pesta demokrasi yang ada, jangan sampai persoalan yang terjadi, dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, gimana nanti kata negara tetangga kita, pada intinya siapapun Presiden dan wakil Presiden terpilih yang terpenting bisa memajukan negara dan mensejahterahkan masyarakat,” harapnya.

Tentunya, pasti para tiga Capres dan Cawapres yang akan berkompetisi sekarang ini, pasti mempunyai niat yang baik untuk negeri dan memiliki cita-cita untuk mewujudkan Indonesia lebih maju.

“Yah harapan saya siapa pun menang tetap kepentingan masyarakat yang diutamakan, jangan lagi kita membahas persoalan yang sudah terjadi, mari kita berpikir kedepan dan yang terpenting pemimimpin kita bisa menjalankan perintah konstitusi dan apa yang menjadi visi dan misi mereka itu sendiri,” ungkapnya.

Tags: MK
Previous Post

Gubernur Al Haris Lepas 50 Atlet Dayung Jambi Ikuti Babak Kualifikasi PON XXI di Karawang

Next Post

Gubernur Al Haris Hadiri Puncak HKP Ke-51

Related Posts

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

by Admin
17/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari...

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

by Admin
14/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik...

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

by Admin
10/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap...

Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

by Admin
07/06/2025
0

Oleh: Fahmi Rasid Jambi Serasah id - Idul Adha tahun ini telah tiba, gema takbir berkumandang dari dusun hingga kota....

Next Post

Gubernur Al Haris Hadiri Puncak HKP Ke-51

Gubernur Provinsi Jambi Serahkan Seratus Sepuluh Unit Motor Untuk Kades Di Kabupaten Batang Hari

Penanaman Sepuluh Juta Pohon Di Tanaman Hutan Raya ( TAHURA ) Kabupaten Batang Hari

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bansos kepada Lansia di Kuala Betara

Pemkab Batanghari di audit Belanja Semester Pertama Oleh BPK

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM