Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Penjarahan Benda Purbakala di Sungai Batanghari, Hafizi Alatas: Bupati Harus Ambil Tindakan Jangan Hanya Himbauan ke Pelaku

29/07/2023
in BERITA
A A
0
PostTweetShareScan

JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.

Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.

You might also like

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para pelaku kegiatan ilegal sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.

Para pelaku melakukan penjarahan benda purbakala menggunakan kapal pompong dan mengambil benda purbakala tersebut dengan cara menyelam ke dasar sungai.

Diketahui, lokasi penjarahan benda purbakala di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh dan sekitarnya diinformasukan akan ditetapkan sebagai wilayah cagar budaya. Penentuan wilayah cagar budaya tersebut adalah kewenangan kepala daerah pemerintah setempat dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah saat ditanyai terkait penjarahan benda purbakala dan apakah sudah ada surat rekomendasi penetapan obyek cagar budaya di wilayah tersebut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan.

Bachyuni Deliansyah hanya merespon singkat terkait perihal tersebut dan akan berkordinasi kepada tim terpadu gabungan dari Pemkab Muaro Jambi, TNI dan Polri.

“Sudah di cek di meja, belum ada surat rekomendasi penetapan cagar budaya nya, saya konfirmasi dulu dengan tim terpadu,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Jmjum’at (29/7/2023).

Selain itu, aktivitas ilegal membuat keresahan di masyarakat, banyak respon para pihak yang menolak adanya penjarahan benda purbakala yang seharusnya menjadi hak milik negara, kini benda tersebut diburu oleh pihak yang tak bertanggu jawab yang akan dijual ke luar Provinsi Jambi maupun ke luar negeri.

Aktivis Jambi Hafizi Alatas sangat menyangkan hal tersebut, seharusnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil tindakan yang tegas dan tepat, agar para pelaku penjaran benda purbakala menyingkir dari sungai yang mereka jarah, karena banyaknya kerugian akibat aktivitas yang mereka lakukan.

“Bupati Muaro Jambi seharusnya mengambil tindakan, bukan hanya himbauan pakai spanduk atau billboard saja, himbauan ini sudah berjalan selama 1 tahun, tapi gak ada efek jera kepada para pelaku, kalo gak ada tindakan yang cepat bakal habis nanti benda-benda purbakala milik Jambi,” kata Hafis.

Ditambahkannya, para pelaku ini pasti ada pemodalnya, karena kata Hafizi, modal yang dikeluarkan untuk aktivitas pencarian benda purbakala disungai memerlukan modal yang sangat besar dan juga benda yang dicari juga memiliki nilai jual yang begitu tinggi.

“Pasti ada pemodal, karena kapal pompong itu harganya 80 – 120 juta rupiah, belum lagi konsumsi perhari untuk kegiatan dan juga benda yang mereka cari itu harganya juga mahal, karena mereka menjualnya sampai ke luar negeri,” sambungnya.

Hafizi Alatas bercerita, sebelumnya dirinya dan rekannya pernah menginap di lokasi penemuan benda purbakala itu selama 2 hari 2 malam, dia menyebutkan sangat banyak wilayah tersebut kapal yang terparkir untuk bersiap memburubenda-benda purbakala.

“Kalau kita lihat sekarang di sungai batanghari di Kelurahan Tanjung itu, seperti pasar terapung, sekitar ratusan kapal pompong di sungai yang siap menjarah, saya meminta untuk Bupati segerala ambil tindakan, jangan menunggu lagi,” tandasnya.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*).

Tags: Purbakala
Previous Post

HARI KE -3 BUPATI BATANG HARI LANTIK PPPK

Next Post

Sekda Tanjab Barat Ikuti Senam Bersama Penasehat DWP Provinsi Jambi

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

by Admin
19/06/2025
0

Jambi Serasah id  - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengajak semua pihak bersatu dan bersinergi menghadapi ancaman...

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

by Admin
17/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari...

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

by Admin
14/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik...

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

by Admin
10/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap...

Next Post

Sekda Tanjab Barat Ikuti Senam Bersama Penasehat DWP Provinsi Jambi

Al Haris Melantik drg Iwan Hendrawan menjadi Direktur ( RSJD)

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

2 TAHUN MELARIKAN DIRI AKHIRNYA KEMBALI KEJERUJI

Bertindak Profesional Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM