Batanghari Serasah id -, Pemerintah Kabupaten Batanghari,Propinsi Jambi melalui Badan Keuangan Daerah Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak lama lagi akan melaksanakan proses lelang kendaraan dinas.
Pengumuman lelang non eksekusi wajib barang milik daerah tersebut berdasarkan keputusan Bupati Batanghari nomor : 403 tahun 2023.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, Izal Pahlevi mengatakan,Jum’at,22/12/2023.
“Adapun kendaraan dinas yang akan dilelang yakni mulai dari jenis roda dua, tiga, empat,dump truk, mesin genset, hingga alat berat dan beberapa barang lainnya.
Pelaksanaan lelang kendaraan sendiri berpusat di ruang pola kantor Bakeuda Batanghari pada Jumat depan (28/12/2023) dengan penawaran lelang mulai dari pukul 14:00 sampai 16:00 ( waktu aplikasi lelang internet).
Berikut ketentuan didalam prosesi lelang kendaraan barang milik daerah kabupaten Batanghari.
(1) Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang.(2)Calon Peserta Lelang haris membuat akun untuk di verifikasi pada domain https //www.lelang.go.id.(3)Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Acoount masing-masing peserta lelang peda layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Rekening Virtual Acoount masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.(4) Uang jaminan penawaran lelang :
(a). Jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang di syaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil.
(b)Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
(5)Rekening Virtual Acoount masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui intemet pada domain https //www.lelang.go.id
(6) Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut diatas.
(7) Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 pada hari kerja den jam kerja.
(8)Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahuidan menyetujui kondisi objek Ilang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi).
(9)Peserta Lelang yang hadir dalam pelaksanaan lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit.
(10)Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2%. Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
(11) Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebul pada point 10, maka status pemenangnya dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminannya akan disetor ke Kas Negara.
(12)Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang. tidak akan melakukan tuntutan danistau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
(12) Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
(14)Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 1, serta dapat menghubungi
Sdr. HERIYANTO, SE (0823 8854 2607)
ZAINAL ABIDIN (0853 6638 5623)
ADI MARYADI, S Pd I (853 8225 9315)
dan KPKNL Jambi berahmat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028.
Discussion about this post