Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan

04/12/2022
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(04/12/2022)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 21.20 Wib, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun pelapor tidak menemukan korban berada di rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah. setelah menerima pengaduan kemudian Team unit reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekira pukul 22.00 Wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban – Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku an. IN. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Selanjutnya dari laporan korban tersebut Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Team Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan persetubuhan anak di bawah umur mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku an. IN sedang berada di Tempat pengisian Air Galon “Hans Water” yang beralamat di Komp. Sri Jaya Abadi (Samping Lucky Plaza) Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya Team langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih,1 Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 Helai Tank Top warna Hitam, 1 Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di Kos-kosan Komp. Sri Jaya Abadi Blok A Kec. Lubuk Baja – Kota Batam

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)..Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.( Abdul Rahman)

Tags: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan
Previous Post

Diduga Perusahaan plastik Silikon Membuang Limbah IPAL Ke Laut

Next Post

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023.

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023.

Sekda Tanjab Barat Hadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Buka Rapat P3KE, Ini Kata Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

Buka Sosialisasi SLIP Desa di Merangin, Ketua DPRD Ajak Kades Libatkan Partisipasi Publik Susun APBDes

Direktur RSUD KH.DAUD ARIF : Kami Bertekad Meningkatkan Berbagai Jenis Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Tanjab Barat

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM