Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Pelaku Pembunuhan Di Danau Lingkat, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

30/03/2022
in PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetShareScan

SERASAH.ID, Kerinci – Peristiwa ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada senin 28 maret 2022 yang menemukan mayat di Kolam saluran irigasi desa lumpur mudik kecamatan gunung Raya Kabupaten kerinci.

Kapolres kerinci Akbp Agung Wahyu Nugroho, S.I.K., M.H. Menjelaskan “Kami mendapatkan laporan tsb kemudian Petugas cek TKP Berdasarkan olah TKP oleh sat Reskrim ditemukan ada kejanggalan terhadap temuan mayat sehingga kita melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap identitas korban
kemudian diketahui identitas korban dan dilakukan pulbaket Sehingga diketahui identitas mayat an Bagus egi lesmana umur 16 tahun

You might also like

KABAR GEMBIRA,PJ BUPATI KERINCI ASRAF BERJANJI TAK ADA NONJOB BAGI PEJABAT KERINCI

Ketua DPRD Jambi Terima Audiensi Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bahas Konflik Lahan.

Al Haris: Alokasi Dana Desa Harus Efektif dan Efisien

Kronologis kejadian pada hari jumat 25 maret 2022 korban dijemput tersangka di rumahnya dan diajak berjalan-jalan ke danau lingkat pada saat ngobrol2 kemudian terjadi adu mulut dan pertengkaran terkait permasalahan rekanita/pacar sehingga sampai terjadi perkelahian dimana tersangka sampai memukul dan mencekik Korban sehingga korban tidak bisa bernapas dan lemas. Mengetahui kondisi korban lemas TSK panik dan memeriksa denyut nadi korban tidak ada lagi kemudian ditinggalkan di TKP dan TSK pulang kerumah. Sesampai dIrumah TSK gelisah dan berpikir untuk menyembunyikan mayat korban dengAn menenggelamkan korban kedalam kolam. Ungkap kapolres

Adapun identitas TSK: Ahmad laksana, Umur 18 tahun pasal 76 jo pasal 80(3) uu no 35 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 338 kuhp ancaman 15 tahun. Tutup kapolres. (Tim)

Tags: Kapolres Kerinci
Previous Post

Al Haris : Tradisi Bantai adat Jadi event Tahunan JambiĀ 

Next Post

Hadiri Pelantikan DPC Fokbi, Wabup: Semoga Ke Depan Membuat Batanghari Bangga

Related Posts

KABAR GEMBIRA,PJ BUPATI KERINCI ASRAF BERJANJI TAK ADA NONJOB BAGI PEJABAT KERINCI

by Admin
05/11/2023
0

Jambi Serasah id Sabtu 4 November 2023 - Setelah dilantik menjadi PJ bupati kerinci Asraf mengatakan dan berjanji tidak ada...

Ketua DPRD Jambi Terima Audiensi Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bahas Konflik Lahan.

by Admin
19/06/2023
0

Jambi Serasah id - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menerima rombongan dari kelompok tani sejahtera jaya bersama Desa Bukit...

Al Haris: Alokasi Dana Desa Harus Efektif dan Efisien

by Admin
28/02/2023
0

Serasah.id, Sungai Penuh - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,MH., menegaskankan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk menggunakan dan mengalokasikan dana bantuan...

Al Haris Apresiasi Pembangunan Pemkab Kerinci

by Admin
09/11/2022
0

Serasah.id, Kerinci - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., memberikan apresiasi atas berbagai hasil dan capaian pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan...

Next Post

Hadiri Pelantikan DPC Fokbi, Wabup: Semoga Ke Depan Membuat Batanghari Bangga

Sekda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Bupati Sarolangun dan Bupati Batanghari menandatangani kerjasama di wilayah perbatasan

Bupati Batanghari M.Fadhil Arief kembali melantik JPT di lingkungan pemerintah

Bersama Sekda, Kadis PUPR Provinsi Jambi Laksanakan Penanaman Pohon Produktif

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM