Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Miris anak magang jadi tersangka pidana korupsi

05/04/2024
in BERITA
A A
0
PostTweetShareScan

Jambi Serasah id – Seorang anak magang pada Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam, Batanghari jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yakni M Royyan.

Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama dengan 2 terdakwa lainnya yakni Rizal selaku Kepala Cabang dan juga Bambang, staf marketing.

You might also like

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

Wakil menteri Dalam negeri Bima Arya Sugianto kecewa tidak hadirnya dua kepala daerah

Namun usai sidang kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholdun, SH.MH mengungkap bahwa sebenarnya M Royyan tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.

Hal ini dikarenakan terdakwa yang hanya berstatus sebagai anak magang, bukan pegawai Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam. Ibnu Kholdun juga sampai mengungkap beberapa poin dalam perjanjian kerja yang menguatkan pernyataannya.

“Klien kami jelas tidak dapat dipersalahkan. Secara hukum klien kami tidak memiliki tanggung jawab dalam melakukan pekerjaan, karna di perjanjian ini jelas,” ujar Ibnu Kholdun, usai sidang, Rabu 3 April 2024.

Begini salah satu klausul dalam perjanjian kerja tersebut. “Pasal 3 soal Status (klien kami) pihak kedua mempunyai status sebagai peserta magang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2. Oleh karena itu pihak kedua bukan pekerja pihak pertama (Bank Jambi),” kata Ibnu.

Atas dasar klausul ini, menurut Ibnu terhadap kliennya tidak berlaku peraturan kerja dari Bank juga ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.

“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggungjawab. Saat ini klien kami yang ditetapkan jadi terdakwa. Dimana hati nurani para penegak hukum?” katanya.

Sementara itu, kata Ibu, diatas posisi kliennya terdapat analis dan para pejabat bank. “Kenapa tidak tersentuh hukum?” katanya.

Kuasa hukum Royyan itu pun berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara berpegang pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.

“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya. Yang benar katakan benar, salah katakan salah. Kami mohon keadilan,” ujarnya.

Tags: Hukrim
Previous Post

Komunitas Trail TAMBAT melaksanakan Bakti Sosial.

Next Post

Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Beberapa Pria, Ibu Korban Berharap Agar Para Pelaku Segera Di Tangkap

Related Posts

Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

by Admin
21/05/2025
0

Tangerang Serasah id  - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mewakili Gubernur Jambi Al Haris, menghadiri ajang...

Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

by Admin
21/05/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH mengapresiasi pemilihan Ketua RT serentak yang berlangsung aman,...

Wakil menteri Dalam negeri Bima Arya Sugianto kecewa tidak hadirnya dua kepala daerah

by Admin
21/05/2025
0

Jambi Serasah id - Wakil menteri Dalam negeri Bima Arya Sugianto , menyampaikan teguran keras kepada bupati Batanghari , Fadhil...

Gubernur Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan: Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Geopolitik Global

by Admin
20/05/2025
0

Jakarta Serasah id  - Gubernur Jambi sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH...

Next Post

Gadis Dibawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Beberapa Pria, Ibu Korban Berharap Agar Para Pelaku Segera Di Tangkap

Dewan Minta Pemkab Evaluasi Aparatur Pemerintahan Kabupaten Batanghari

Waka II Minta Ketegasan Gubenur Jambi Mengenai Tongkang BB Tabrak Tiang Jembatan

Ilhamudin Buka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati Batang Hari Tahun Anggaran 2024

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM