Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Batam Kepulauan Riau

21/02/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Sejak tahun 2021, peredaran rokok tanpa Vita cukai alias ilegal di kota Batam semakin hari semakin menjamur, seperti salah satunya rokok dengan merk Manchester.

Rokok Manchester saat ini sudah menjadi salah satu rokok favorit dikalangan masyarakat Kepri khususnya kota Batam, yang konon nya di lakukan oleh salah satu oknum pengusaha berinisial Ayg

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Sebelumnya, rokok merek Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal.

Seiring berjalannya waktu kini rokok Manchester meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung nyaris diseluruh kota Batam yang dibandrol Rp 10.000 per bungkus.

Tentu dengan harga tersebut, rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom

Menurut Hery marhat salah satu aktivis kota batam kepada awak media mengatakan, semua itu berpulang kepada keseriusan pemerintah daerah, bea dan cukai serta aparat penegak hukum.

Rokok Ilegal dengan merk apapun namanya yang selama ini beredar di kota Batam adalah gambaran sebuah kelemahan atau permainan oleh para pemegang kebijakan yang harus di cerna dan di fahami oleh masyarakat.

Karena tidak ada alasan bagi pemangku kebijakan ini untuk tidak taat dan patuh terhadap seluruh regulasi regulasi yang telah di tetapkan oleh negara, kecuali dia adalah oknum penghianat negara yang melindungi kelompok mafia pajak,

Masih Hery marhat menambahkan kalau bicar tentang pemalsuan terhadap rokok manchester misalnya, kan sudah di atur dalam
UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Pada pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan mengacu kepada undang undang tersebut apakah aparat penegak hukum yang ada di kepulauan Riau ini tidak bisa mencari dan menangkap pelaku nya.

Kemudian jika Merujuk kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, cukai rokok, saya melihat penindakan terhadap peredaran rokok Ilegal di kota Batam oleh bea dan cukai kota Batam sepertinya stagnan, kalau pun ada penindakan hanya sebuah seremonial saja tak pernah sampai pada klimaks nya.

Begitu juga pemerintah daerah yang harus melaksanakan amanat negara yang tertuang pada
Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Dengan maraknya peredaran rokok Ilegal merk Manchester ini bisa di simpulkan kalau para pemangku kebijakan sebagai mana tugas dan fungsinya, sudah tidak bekerja secara proporsional bahkan patut diduga telah menjadi bagian dari permainan rokok Ilegal.”( Abdul Rahman)

Tags: Peredaran Rokok Ilegal Di Kota Batam Kepulauan Riau
Previous Post

Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Purnomo terbang ke Jambi

Next Post

Maksimalkan Sektor Pertanian, Wabup Bakhtiar Rakor dengan Penyuluh dan Dinas PPP

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

Maksimalkan Sektor Pertanian, Wabup Bakhtiar Rakor dengan Penyuluh dan Dinas PPP

Terima Penghargaan Sertifikat Frambusia dari Kemenkes, Bupati Fadhil: Mari Terapkan Hidup sehat

Kapolda Jambi Tiba di RS Bhayangkara Jambi

Besuk Kapolda Jambi, Gubernur Al Haris Ungkap Kondisi Terkini Irjen Rusdi Hartono

Sharing Terkait Pokir Dewan, Banggar DPRD Provinsi Jambi Stuba ke DPRD Sumatera Barat

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM