Serasah id.Jambi Selasa 27_juli_2021
Pemilik sah merek dagang aroma cempaka,selaku pemilik pemegang sertifikat hak cipta merek Aroma cempaka,Sidi janidi angkat bicara melalui kuasa hukumnya,di lokasi Galoe rempah sungai sawang
Sidi janidi yang didampingi kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengatakan permasalahan merek Aroma cempaka
Sudah cukup lama terjadi dari tahun 2009,
Sebelumnya kita sudah pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun menemui jalan buntu di karenakan inisial A, tidak mengindahkan masalah tersebut.ujarnya
Pada tahun 2010, Tampa adanya persetujuan dari sidi janidi , inisial A,adik kandung dari Sidi mendirikan rumah makan di kota baru dan Simpang Rimbo yang menggunakan merek Aroma cempaka,
Sertifikat Hak cipta merek sah,sidi janidi
Mengatakan betapah panjang dan berlikunya perjuangan saya merintis usaha rumah makan Aroma cempaka ini sejak adik_adik saya masih kecil, mereka di sekolah kan hingga sampai tamat sekolah ada juga di kuliahkan.
Pada tahun 2008 saya daptarkan
Aroma cempaka dan pada tahun 2011
Keluar sertifikat Merek Aroma cempaka
Itupun saya urus sendiri izinnya di Jakarta ujarnya,
Sidi tak masalah kalau adiknya inisial A
Mendirikan rumah makan baru dan megah,tapi harus menghormati jerih payah saya,
Sudah hampir tiga tahun, kanwil kemenkumham memediasi Sidi dengan
Adiknya inisial A tapi masih menemui jalan buntu,
Makanya Sidi dengan di bantu tim kuasa hukum nya melaporkan adiknya inisial A,
Ke Ditkrimsus Polda Jambi,
Tak lama setelah dilaporkan inisial A
Di tetapksn sebagai tersangka atas penyalahgunaan Hak cipta merek dan kekayaan intelektual sejak 10 Juni 2021.
Ilham juga menyampaikan adapun yang menjadi dasar laporan ke Polda Jambi
Diduga inisial A ini melanggar ketentuan pasal 100 undang-undang merek dagang, secara Tampa izin dia menggunakan merek rumah makan Aroma cempaka ujarnya,
Ilham juga mengatakan kalau terjadinya sidang,Boleh dibilang ini kejadian pertama terkait merek dagang,
Di provinsi Jambi
Nomor LP kita yaitu
LP/B/62/IV/Res.1./2021/SPK B Polda Jambi,” ungkapnya,(red)
Discussion about this post