Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur

10/10/2022
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

serasah.id, Batam – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH Bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (10/10/2022)

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial SA (22 Tahun) yang merupakan pacar dari korban (15 tahun) yang masih bersekolah. Kejadian terjadi di Perum. Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar-Kota Batam.

You might also like

Diduga ilegal Aktivitas pencucian pasir di perumahan Bida asri 3 membuat resah masarakat

Kapolda Kepri buka rakernis biro SDM Polda Kepri 2025:perkuat SDM polri unggul,adaptif dan berintegritas

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan berawal Polsek sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral pada hari Senin 03 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap anak pelapor, kemudian setelah 3 hari Pencarian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di Kost-kostan Perum. Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar -Kota Batam.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Helai Baju Kemeja Kotak-kotak warna Biru tua, 1 Helai Jilbab warna Biru tua, 1 Helai kaus singlet putih, 1 Helai celana pendek warna abu-abu 1 helai Bra warna Merah, 1 helai celana panjang warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku AS diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ (15 Tahun) di kost-kostan selama korban 5 hari kabur dari rumah.

Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karna permintaan korban ke pelaku. yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada hari sabtu pada pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menghimbau terkait kasus ini kami harapkan seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah di harapkan lebih aware terhadap kasus kasus anak yang berhadapan terhadap hukum. Sebagai langkah preventif kita bersama sama.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi. ( Zajuli )

Tags: Kapolsek Sekupang
Previous Post

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelaksanaan Wisuda Sarjana ke-18 STAI An-Nadwah

Next Post

Sikapi Permasalahan Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Lakukan 3 Langkah

Related Posts

Diduga ilegal Aktivitas pencucian pasir di perumahan Bida asri 3 membuat resah masarakat

by Admin
10/08/2025
0

Batam Serasah id – Aktivitas kegiatan pencucian pasir diwilayah dekat perumahan Bida Asri 3 yang terletak di Kawasan belakang perumahan...

Kapolda Kepri buka rakernis biro SDM Polda Kepri 2025:perkuat SDM polri unggul,adaptif dan berintegritas

by Admin
08/08/2025
0

Batam Serasah id – Polda Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Biro SDM Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel...

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

by Admin
29/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diminta segera melakukan sidak ke lokasi untuk...

Kapolres Lingga Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

by Admin
28/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepolisian Resor (Polres) Lingga kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Melalui jajaran...

Next Post

Sikapi Permasalahan Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Minta Pemprov Lakukan 3 Langkah

Kinerja Dewan Pengawas RSUD KH. DAUD ARIF Dipertanyakan, "Di Duga Intervensi Internal RSUD KH. DAUD ARIF Dalam dan Luar

Wabup Tanjabbar,H. Hairan,SH Hadiri Pembukaan Langsung Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional XXIX Tahun 2022

Ke Dispenda Provinsi Riau, Ini Tujuan Kunker Komisi II DPRD Provinsi Jambi

Buhari Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Kades Desa Pulau Raman

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM