Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers kap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

13/08/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Laki-laki di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Jumat (11/08/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial HD (25 tahun) yang merupakan Oknum Ustad di Salah Satu Pondok Pesantren di Kec. Sei Beduk Kota Batam.

You might also like

POLDA KEPRI GELAR UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 TAHUN 2025: TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN POLRI UNTUK MASYARAKAT

Semarak hari Bayangkara ke-79Tahun Bayangkara cup 2025 resmi selesai,perepat soliditas personel Polda Kepri

Garcep Kades Teluk Dalam M, Irham Bantu warganya yang Sakit

Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yakni pada bulan maret 2023 sekira pukul 02.00 wib ketika korban sedang tidur bersama dengan santri lainnya.

Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang lalu menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku, kemudian memakaikan kembali celana korban lalu pelaku pergi.

Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak pondok pesantren dan meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren. Kemudian pada hari senin tanggal 05 Juni 2023 setelah pelaku di pulangkan, korbanpun kembali ke pondok tersebut, kemudian pada tanggal 11 Juni 2023 ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 08.30 wib, tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.

Setelah tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik, selanjutnya sekira pukul 16.30 wib tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik, sesampainya di Polres Gresik sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan Perbuatan tersebut pelaku lakukan berulang kali terhadap korban dari pertengahan bulan Februari 2023 hingga bulan Mei 2023.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 15 tahun penjara. ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH,

Tags: Polres Batam
Previous Post

Ratu Munaroh meneteskan air mata melihat seorang ibu yang datang ingin berobat

Next Post

Gubernur Al Haris : Jadi Tuan Rumah STQH XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023, Persiapkan Dengan Baik dan Matang

Related Posts

POLDA KEPRI GELAR UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 TAHUN 2025: TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN POLRI UNTUK MASYARAKAT

by Admin
02/07/2025
0

  Batam Serasah id- Polda Kepri menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 pada Selasa (1/7/2025) di Lapangan Bhayangkara...

Semarak hari Bayangkara ke-79Tahun Bayangkara cup 2025 resmi selesai,perepat soliditas personel Polda Kepri

by Admin
27/06/2025
0

Batam Serasah id - Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai penutupan Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2025 yang digelar di...

Garcep Kades Teluk Dalam M, Irham Bantu warganya yang Sakit

by Admin
24/06/2025
0

Batam Serasah id - Kepala desa teluk dalam  Muhamad Irham .tembilahan  Riau,antusias membantu warganya yang ada di RS aini Batam...

Polda Kepri Gelar Lomba pacu Sampan dan Ketinting di Hari Bhayangkara ke-79 

by Admin
22/06/2025
0

Batam Serasah id – Polda Kepri melalui Ditpolairud menggelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di perairan Tanjung Riau, Sabtu (21/6/2025),...

Next Post

Gubernur Al Haris : Jadi Tuan Rumah STQH XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023, Persiapkan Dengan Baik dan Matang

Bupati Batanghari Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023

Tutup Turnamen Futsal, Gubernur Al Haris : Bangun Kekompakan Antar Pelajar

Gubernur Al Haris Minta Lulusan STITEKNAS Kuasai Teknologi

Meriahkan HUT RI, beramai ramai warga Kecamatan Bathin XXIV masuk lumpur.

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM