Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor

23/01/2024
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku curanmor dan Pertolongan Jahat yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Trk bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Senin (22/01/2024)

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH mengatakan Pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.

You might also like

POLDA KEPRI GELAR UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 TAHUN 2025: TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN POLRI UNTUK MASYARAKAT

Semarak hari Bayangkara ke-79Tahun Bayangkara cup 2025 resmi selesai,perepat soliditas personel Polda Kepri

Garcep Kades Teluk Dalam M, Irham Bantu warganya yang Sakit

Dengan mengamankan Pelaku curanmor yang di amankan berinisial HR (36 tahun) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34 tahun) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30 tahun) dan GF (22 tahun) Residivis kasus curas dengan Tiban Kampung dan Bengkong indah.

Kemudian laporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 berhasil mengamankan pelaku YS (27 tahun) dan sebagau pelaku pertolongan jahat inisial SP (29 tahun) dan inisial YF (23 tahun) dengan TKP di Kampung seraya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagai Menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian.

Pelaku mematahkan Stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON, kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Hasil introgasi motor tersebut setelah mengambil motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban (depan bioskop 21 lama), kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada Tsk A.E melalui TSK G.F, sedangkan Sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah TSK G.F di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 Wib TSK G.F berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian TSK A,E diamankan sekira pukul 04.00 Wib di rumahnya di Bengkong sadai setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TSK E.O di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menghimbau khusunya warga Kec. Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribadi gunakan kunci ganda lakukan pengamanan yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat.

Karena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi, kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH.

Tags: Batam
Previous Post

Gubernur Al Haris Sesalkan Adanya Demo Anarkis Disaat Pemerintah Cari Solusi, Minta Aparat Segera Cari Dalang Kerusuhan
Jambi

Next Post

Sapuan Ansori Tidak Setuju Aksi Anarkis Demo Batu Bara di Kantor Gubernur

Related Posts

POLDA KEPRI GELAR UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 TAHUN 2025: TEGASKAN KOMITMEN PELAYANAN POLRI UNTUK MASYARAKAT

by Admin
02/07/2025
0

  Batam Serasah id- Polda Kepri menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 pada Selasa (1/7/2025) di Lapangan Bhayangkara...

Semarak hari Bayangkara ke-79Tahun Bayangkara cup 2025 resmi selesai,perepat soliditas personel Polda Kepri

by Admin
27/06/2025
0

Batam Serasah id - Suasana meriah dan penuh semangat mewarnai penutupan Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup 2025 yang digelar di...

Garcep Kades Teluk Dalam M, Irham Bantu warganya yang Sakit

by Admin
24/06/2025
0

Batam Serasah id - Kepala desa teluk dalam  Muhamad Irham .tembilahan  Riau,antusias membantu warganya yang ada di RS aini Batam...

Polda Kepri Gelar Lomba pacu Sampan dan Ketinting di Hari Bhayangkara ke-79 

by Admin
22/06/2025
0

Batam Serasah id – Polda Kepri melalui Ditpolairud menggelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting di perairan Tanjung Riau, Sabtu (21/6/2025),...

Next Post

Sapuan Ansori Tidak Setuju Aksi Anarkis Demo Batu Bara di Kantor Gubernur

Budi Yako Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi

Dewan Asal Mersam Ini Pertanyakan Jalan Khusus Batu Bara Pada Gubernur

Kapolres Tanjab Barat Di Mutasi Jabatan Baru Kabag Binkar Biro SDM Polda Jambi

Ketua DPRD Jambi Jadi Pembicara di Rakorwil Dema PTKIN se Indonesia Wilayah Sumatera 1

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM