Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur Sesama Jenis (Sodomi)

06/04/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Polresta Barelang, Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis (sodomi) di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. bertempat di Mako Polsek Batu Aji. Kamis (06/04/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AR (23 Tahun) yang di tangkap di Kos Kosan Pelaku yang berada di Perum. Puri Mas Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023.

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban (16 Tahun laki laki) dan Pelaku AR (23 tahun) berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis). Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perum. Puri Mas Kec. Batu Aji.

Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan Pelaku dan menutup pintu Kamar pelaku, Kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena Anusnya terasa sakit. Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.( Abdul Rahman)

Tags: Polresta balerang
Previous Post

Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

Next Post

Hadiri rakor KPK, Edi Purwanto: Penyusunan APBD Merujuk pada RKPD

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

Hadiri rakor KPK, Edi Purwanto: Penyusunan APBD Merujuk pada RKPD

Lin Kota Batam Berbagi Takzil dan Buka Bersama Yayasan Bunga Rampai dan Beberapa Rekan-Rekan Media

Bupati Lakukan Kunjungan Safari Ramadan ke Masjid Nurul Iman Kuala Tungkal

Proyek Pengadaan Mesin Motor Pandu HD 2x115, PK Pilok Bout PT.Pelindo1 Cabang Batam Diduga Korupsi

Al Haris Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Penuh Keberkahan

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM