Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

01/03/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia yang di dampingi oleh Kasat Lantas Polresta Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang Iptu Victor Hutahaean, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (01/03/2023)

Kejadian terjadi pada tanggal 24 bulan Januari 2023, Pelaku melarikan diri atau tabrak lari yang terjadi di Jalan Umum Trans Barelang, Korban inisial S (alm) ini memakai sepeda motor yang memboncengi istrinya inisial L dari tembesi menuju arah jembatan 1 barelang, akibat kecelakaan tersebut Korban S meninggal dunia, dan istrinya inisial L mengalami luka berat. Jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

You might also like

PIhak Developer & BP Batam diDuga ada Permainan Dalam Proyek,Warga Perumahan alami Dampaknya

Kabidhumas Polda Kepri hadiri peluncuran peran polri dalam mendukung kepariwisataan dan pengamanan obvitnas .

Diduga Gusur Paksa warga kucarkacir kehilangan tempat tingal ,akibat PT TPM Bertindak di Luar SOP

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam, 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. Menjelaskan Kronologis kejadian terjadi Pada Hari Minggu tanggal 22 bulan Januari tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib Kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam yang dikemudikan pelaku AE yang datang dari arah Bundaran Tembesi (Cipta asri) menuju Jembatan 1 Barelang melewati jalan umum Trans Barelang, sesampainya di dekat Jembatan 1 Barelang yang mana pada saat ingin mendahului kendaraan mobil yang berada di depannya dan kendaraan yang di kemudikan pelaku AE memakan lajur yang dari arah berlawanan sehingga Bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih yang dikendarai Korban S (alm) yang membawa penumpang istrinya inisial L.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Pengendara Sepeda Motor Honda Beat BP 3396 OP warna Merah Putih Korban S (alm) mengalami cidera di kepala, cidera di tulang di tangan dan kaki serta meninggal dunia di Rumah Sakit Camatha Sahidya Kota Batam Sedangkan Penumpang korban L mengalami cidera di kepala dan di muka dan cidera tulang bagian belakang serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam.

Pada saat kejadian pengemudi Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam pelaku AE mengantar Korban S (alm) ke rumah sakit dan setelah mengetahui Korban S meninggal dunia di rumah sakit kemudian Korban S (alm) pergi meninggalkan rumah sakit dan kabur meninggalkan Kota Batam.

Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mendapatkan petunjuk bahwa yang mengemudikan kendaraan Mobil Nissan Grand Livina BP 1404 FT warna Hitam adalah Pelaku AE, kemudian unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang mencari keberadaan Pelau AE di alamat nya tinggal di perumahan Bukit palem Batam Center-Kota Batam di dapatkan bahwa Barang-barang milik Pelaku AE sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

Selanjutnya unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang berkordinasi dengan SAT RESKRIM Polresta Barelang dan di dapat informasi bahwa Pelaku AE sudah melarikan diri keluar dari kota batam ke Kota medan. Kurang lebih 1 bulan unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang berangkat ke Kota medan dan sampai sekira pukul 19.00 Wib, dan langsung menuju ke Desa Serdang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalunggun Provinsi Sumatra utara dan setelah tiba di desa tersebut Sekira Pukul 02.00 Wib didapatkan Pelaku AE dan dilakukan penangkapan.

Pelaku AE di bawa ke Polsek Medan Kota di lakukan pemeriksaan serta Pelaku AE mengakui perbuatannya telah terlibat kecelakaan lalu lintas lalu pada hari Rabu Tanggal 22 Februari 2022 pelaku AE di bawa ke Kota Batam.

Akibat kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 Tahun 2009 Ancaman Hukuman 6 tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.(Abdul Rahman)

Tags: Kapolresta Barelang
Previous Post

Sekda Muarojambi Hadiri Rakerda BKKBN Provinsi Jambi

Next Post

Angkat bendera setengah tiang jika tak mampu atasi persoalan angkutan batubara

Related Posts

PIhak Developer & BP Batam diDuga ada Permainan Dalam Proyek,Warga Perumahan alami Dampaknya

by Admin
21/05/2025
0

Batam Serasah id - Polemik yang dialami oleh warga perumahan Orchard Agung Podomoro dan beberapa perumahan lainnya seperti Grand Maganda,...

Kabidhumas Polda Kepri hadiri peluncuran peran polri dalam mendukung kepariwisataan dan pengamanan obvitnas .

by Admin
18/05/2025
0

Batam - Serasah id - Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mewakili Kapolda Kepri, Irjen. Pol....

Diduga Gusur Paksa warga kucarkacir kehilangan tempat tingal ,akibat PT TPM Bertindak di Luar SOP

by Admin
11/05/2025
0

Batam Serasah id - Permasalahan warga tembesi tower masih berlanjut, warga 115 kepala keluarga  masyarakat tembesi yang masih bertahan dimana...

Polada Kepri Gelar operasi pekat Seligi 2025,premanisme dan pelaku kejahatan akan di tindak tegas

by Admin
10/05/2025
0

Batam Serasah id - Polda Kepri kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025 yang dimulai sejak 1 Mei hingga...

Next Post

Angkat bendera setengah tiang jika tak mampu atasi persoalan angkutan batubara

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan di VG Club Pasifik Kec, Batu Ampar - Kota Batam

Anggota DPRD Kota Jambi Martua Muda Siregar, SP,Gelar Reses di Dapil V

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto di coklit oleh petugas.

Kemas Alfarabi apresiasi gubernur stop aktivitas angkutan batu bara

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM