Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

IJAZAH PALSU , PERLU DI UNGKAP

19/04/2025
in OPINI
A A
0
PostTweetShareScan

Oleh ; KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN S.H.

Jambi Serasah id – Kasus ijazah palsu saat ini banyak di sidik dan di angkat dalam proses hukum hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tetap taat hukum dan menghargai semua proses yang berjalan.

You might also like

PERKARA KORUPSI , TARGET ISI FULL PENJARA ATAU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Mengawal Proses Pemilu, Peran Aktif Masyarakat dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Menyimak pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Lalu pertanyaan berikutnya mengapa masyarakat pergerakan banyak yang turun menyatakan peduli untuk di lakukan proses hukum ?

Dalam era demokrasi saat ini sangat perlu keterbukaan informasi publik sehingga apa apa yang publik harus tahu segera di buka jangan menjadi polemik jangka panjang.

Pemalsu atau mereka yang sengaja memberikan dokumen palsu secara umum telah sengaja melakukan penipuan terhadap.penyelenggara pemilihan baik pilkada atau juga pilpres, karena menyertakan dokumen dokumen yang di duga palsu.

Kalau proses pencalonannya di duga palsu ini di biarkan tidak di proses hukum maka akan menjadi Preseden buruk bagi Hukum yang berlalu negara tercinta ini, hukum sebagai panglima harus tetap reel of law sesuai jalur dan di tegakkan semua pelanggaran.

Hukum harus berkeadilan , proses semua pengaduan tindak semua kesalalahan dan tegakkan kebenaran, dengan demikian hukum yang Tegak.maka.kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang hadir sebagai panglima penegakan hukum itu sendiri , masyarakat akan puas dan merasa terayomi dan aman. ( KMS )

Previous Post

Waka Polda Kepri Brigjen. Pol . Anom Wibowo pimpin pemusnahan puluhan kilo gram sabu dan ribuan ekstasi periode Maret 2025

Next Post

DPRD provinsi Jambi usulkan tutup sementara PetroChina ada apa??

Related Posts

PERKARA KORUPSI , TARGET ISI FULL PENJARA ATAU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

by Admin
25/03/2025
0

Penulis; Kemas Muhamad Sholihin S.H. PRAKTISI / ADVOKAT Jambi Serasah id - Kejar tayang sinetron bagai bis saling salip.menyalip mengejar...

Mengawal Proses Pemilu, Peran Aktif Masyarakat dan Tanggung Jawab Penyelenggara

by Admin
19/02/2024
0

M. Ikhsan Ketua Umum HMI Cabang Tanjabbar Tanjab Barat,- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah sukses dilaksanakan dengan aman, lancar, dan...

Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

by Admin
31/01/2024
0

Jambi Serasah id - Senin 29 - 1/2024 Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola PemerintahanDi Provinsi Jambi, permasalahan seputar batu...

BAGAIKAN SEBUAH SIMALAKAMA BAGI GUBERNUR JAMBI AL HARIS

by Admin
29/01/2024
0

Jambi Serasah id - Senin 29/1/2024 Ketua LSM 9 dan juga Aktivis anti korupsi Jamhuri, sangat menyayangkan tentang surat yang...

Next Post

DPRD provinsi Jambi usulkan tutup sementara PetroChina ada apa??

Diduga Dinas Disperindag lamban Menangani Gula merah Oplosan

Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Haul perdana rang Kayo hitam di tanjung raden berlangsung meriah

Gubernur Al Haris terima penghargaan dari ( Kapolri ) jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM