Oleh ; KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN S.H.
Jambi Serasah id – Kasus ijazah palsu saat ini banyak di sidik dan di angkat dalam proses hukum hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tetap taat hukum dan menghargai semua proses yang berjalan.
Menyimak pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
Lalu pertanyaan berikutnya mengapa masyarakat pergerakan banyak yang turun menyatakan peduli untuk di lakukan proses hukum ?
Dalam era demokrasi saat ini sangat perlu keterbukaan informasi publik sehingga apa apa yang publik harus tahu segera di buka jangan menjadi polemik jangka panjang.
Pemalsu atau mereka yang sengaja memberikan dokumen palsu secara umum telah sengaja melakukan penipuan terhadap.penyelenggara pemilihan baik pilkada atau juga pilpres, karena menyertakan dokumen dokumen yang di duga palsu.
Kalau proses pencalonannya di duga palsu ini di biarkan tidak di proses hukum maka akan menjadi Preseden buruk bagi Hukum yang berlalu negara tercinta ini, hukum sebagai panglima harus tetap reel of law sesuai jalur dan di tegakkan semua pelanggaran.
Hukum harus berkeadilan , proses semua pengaduan tindak semua kesalalahan dan tegakkan kebenaran, dengan demikian hukum yang Tegak.maka.kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang hadir sebagai panglima penegakan hukum itu sendiri , masyarakat akan puas dan merasa terayomi dan aman. ( KMS )
Discussion about this post