Jambi Serasah id – Senin 21 mei 2025 MPRJ Kembali lakukan aksi demo sekaligus melapor secara resmi pada dugaan Mall administrasi dan dugaan pungli pada kegiatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 Kabupaten Muaro Jambi,
Di mana dalam orasinya Bobto mengatakan Dimana Berdasarkan Hasil Investigasi Dan informasi kami dilapangan Bahwa, oknum BKD Melalui Panitia Penerima Seleksi PPPK Telah Melakukan Mal administrasi terhadap Pelamar PPPK 2024 Kabupaten Muaro Jambi, Dimana Pelamar Tahap II Penata Layanan Operasional Tahun 2025 Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. Momor : 800/161/BKD/2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Periode 2 Tanggal 19 Februari 2025 yang Di cocokan Dengan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dengan Nomor Surat : 800/49/BKD/2025 Perihal Penyampaian Nama Non ASN Yang Termasuk Dalam SPTJM Kepala OPD Tertanggal 13 Januari 2025 (Data Terlampir) Artinya Terdapat yang Lulus Seleksi Andiministrasi Tidak Terdaftar Pada SPTJM Tertanggal 13 Januari 2025, maka dari itu kami menduga adanya Permufakatan Jahat (mensrea) Dan Perbuatan transaksional (actusreus) yang dilakukan oleh panitia penyelenggara untuk meluluskan orang yang Sebenarnya Tidak Lulus Seleksi Aministrasi dan Masa sanggah Pertama dan Kedua Tapi Bisa Mengikuti Ujian CAT PPPK Tahap 2.
Kemudian dari pada itu juga kami menemukan bahwa di duga telah terjadi dugaan pungli oleh oknum panitia penerimaan PPPK tahap II Ini oleh Oknum Berinisial R Dengan Modus Bahwa banyak Pelamar yang salah opluad kemudian oknum inisial R ini meminta uang sebesar Rp. 10 juta untuk Memperbaiki Dokument tersebut ke jakarta , jelas ini sebuah perbuatan melawan hukum,
Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa Seluruh Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024
Kemudian Meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Oknum Berinisial R Yang Di duga melakukan Pungli sebesar Rp. 10 juta tersebut.
Pihak Kejati melalui staf PTSP mengatakan bahwa laporan ini saya terima dan akan kita teruskan ke Pimpinan.(“)
Discussion about this post