Serasah.id, Jambi- Dodi Haryanto Parmin, Kepala UPTD balai dinas ketenaga kerjaan provinsi Jambi, magatakan “Dalam rangka menghadapi hari raya keagamaan Tahun 2022 serta untuk Menciptakan suasana Hubugan Industrial Yang harmonis dan setuasi Yang kondosif di prusaan,
“maka berdasarkan Himbawan dari pak kadis Mau pun surat edaran dari pak Mentri, ketenaga kerjaan RI no M/I/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan posko tunjagan Hari raya keagamaan (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pegusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.
Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang – undang selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari sebelom hari raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H dan tidak boleh dicicil.tegasnya
“THR diberikan kepada pekerja/buruh (PKWT/PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih.
Dodi kepala UPTD ( 1)megatakan,
Bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 (satu bulan) dihitung sebagai berikut.
“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan yang lebih besar dari nilai THR keagamaan yang dibayar sesuai dengan kebiasaan yang telah dilakukan.
Sangsi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekeja/buruh,
“Apabila setelah jangka waktu yang ditetapkan prusaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pegawas ketenanga kerjaan, dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan denda dan sangsi adminrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan Dody kepala UPTD 1 provinsi Jambi,Sudah ada satu kasus pengaduan dari karyawan di perusahaan yang ada di kota Jambi Alhamdulillah setelah di mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan Alhamdulillah pas H,min 7 sudah di bayar kan THR nya ujarnya,”(Edy)
Discussion about this post