Serasah.id BATANGHARI – Dengan menurunnya status PPKM dilingkungan Kabupaten Batanghari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari akan memberlakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran yang menetapkan bahwa Kabupaten Batanghari mengalami penurunan kasus penyakit Covid-19 dan saat ini status menjadi level III.
Kepala Dinas PdK Agung Wihadi melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Irsil Syarif menyampaikan bahwa, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Lanjut Irsil, sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar secara Tatap Muka di Sekolah pada Semester Ganjil Tahun 2021/2022 sudah bisa dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan Ketentuan Stadar Operasional Prosedur (SOP).
Adapun Operasional Prosedur ( S O P) dalam penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Batanghari.
” Sekolah memastikan keadaan Lingkungan Sekolah dalam keadaan Bersih dan Sehat, antara lain,
Sekolah menyiapkan titik tempat Penurunan dan Penjemputan peserta didik agar tidak terjadi penumpukan/kerumunan di setiap depan ruang kelas dan kantor tersedia Tempat cuci tangan, air mengalir beserta sabun” ujar Irsil
Katanya, serta menyiapkan alat pengukur suhu tubuh Mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan pakai masker , menyiapkan cadangan maske. Jika terdapat Peserta Didik atau Pendidik tidak membawa
masker, atau menggunakan masker rusak untuk SD dan SMP tempat duduk Peserta Didik dengan jarak 1,5 M dan maksimal 18 akan diberi sanksi.
Untuk pembelajaran Peserta Didik perkelas atau 50X Untuk PAUD tempat duduk Peserta Didik dengan jarak 1,5 M dan maksimal 5 Peserta Didik perkelas, menjaga kebersihan sekolah dengan disinfektan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Serta tidak membuka kantin dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul Sekolah menyiapkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah meyiapkan kotak sampah khusus untuk masker Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem Shift, 3 hari,” Jelasnya.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan 3 hari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan jumlah jam dalam 1 hari maksimal 3 jam Untuk kegiatan Upacara, Olaraga dan Ekstrakulikuler untuk sementara waktu ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan.
Sementara untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat. Jika mempunyai riwayat penyakit jantung, paru, kanker atau daya tahan tubuh lemah atau menurun tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
Membawa perlengkapan/alat tulis sendiri, menghindari meminjam pada teman Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
“Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus d kondisikan tetap dalam keadaan mematu Protokol Kesehatan dalam rangka memutus penyebaran Comid-19,” sebutnya.
Dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum melakukan vaksin maka tidak diperbolehkan melakukan Pembelajaran tatap Muka (PTM).(Sabri)
Discussion about this post