Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Diduga Perusahaan plastik Silikon Membuang Limbah IPAL Ke Laut

03/12/2022
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Batam, Sabtu 3/12/2022 – Buruknya sistem pengolahan Instalasi pembuangan air limbah ( IPAl )salah satu perusahaan industri kota Batam, Perusahaan PT SPS asal cina bergerak bidang berbahan baku plastik melakukan pengolahan pembuatan selikon ada dugaan pembuangan limbah cair langsung saluran kelaut dan saluran Instalasi pembuangan air limbah (IPAL), PT SPS tersebut disinyalir tak mengantongi Izin. Bahkan kuat dugaan tidak terlebih dahulu menjalani proses analisis, evaluasi dan uji verifikasi dari Dinas lingkungan Hidup. Kecamatan sangulung kota Batam

Perusahaan PT SPS pembuat silikon melakukan pembuangan limbah secara langsung, sistem pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah bisa menyebabkan pencemaran laut,dampak imbasnya kepada masyarakat nelayan terutama pencemaran lingkungan hidup.

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Dengan sengaja melakukan perbuatan membuang limbah kelaut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup bisa menyebabkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah.

Pantauan Awak media serasah. id Ada juga temuan banyak limbah di perusahaan tersebut berserakan di lokasi PT PSP, seharusnya perusahaan besar itu, ada dugaan tempat penyimpanan sementara (TPS) dan tidak mempunyai Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) Kemudian juga dia terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik. Aneh lagi Namun perusahaan bergerak bidang pengolahan plastik tidak miliki papan plang.

Tempat terpisah dikonfirmasi sekjen menyatakan perusahaan ini bisa merusak lingkungan hidup termasuk pencemaran laut, Jagan ada oknum yang melindungi perusahaan dan disinyalir perusahaan sengaja pembuangan air kelaut seharusnya perusahaan tersebut mengelola instalasi pembuangan air limbah agar tidak membahayakan masyarakat dapat imbasnya, itu kotoran kalau kita lihat dari saluran parit yang tembus kelaut pasti pencemaran lingkungan hidup Harusnya ada amdalnya, jika membuang limbah air seharusnya perusahaan mengantongi sertifikat (izin Amdal)”Ucapanya Bung Braga kantor tanjung Riau

Arifin sekjen Alarm Indonesia menjelaskan perusahaan meskipun sudah memiliki IPAL tidak di perbolehkan membuang air industri ke drainase, apalagi limbah. Sesuai PP 22 tahun 2021 ,maka mereka bisa kena denda dan pidana. Saya minta kepada pihak dinas terkait sidak di perusahaan yang bandel tidak mau menerapkan Instalasi pembuangan air limbah. Kalau tidak ada Izin minta tutup perusahaan merusak lingkungan hidup.” TegasBung arifin

Menambahkan sekjen menjelaskan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) pabrik yang beroperasi di sekitar wilayah Batam banyak ditemukan tidak mempunyai IPAL. Maka setiap perusahaan perlu melakukan pengelolaan limbah industri yang benar menurut peraturan pemerintah supaya industri kota Batam menjadi bersih “bebernya sekjen Alarm Indonesia yang ternyata aktifis lingkungan hidup dari era 90 an.

Lanjut mengungkapkan kajian kelayakan IPAL diperlukan karena saat ini industri yang beroperasi di sepanjang pinggir laut pulau Batam diantaranya tidak punya fasilitas IPAL dan perusahaan tidak terdata memiliki fasilitas tersebut. Sangat di sayangkan pihak dari dinas lingkungan hidup tidak melakukan pengontrolan kepada industri yang menghasilkan limbah”tutur’sekjen

Awak media konfirmasi Suryati mengement perusahaan PT SPS/ HANG Yuan belum ada tanggapan terkait Ipal izin perusahaan sampai berita terbit.(**

Tags: Perusahaan plastik Silikon Membuang Limbah IPAL Ke Laut
Previous Post

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Tanjung Jabung Barat (FP2TJB) Angkat Bicara, FREDY FAUZI : RSUD KH.Daud Arif Bertekad Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Tanjab Barat

Next Post

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023.

Sekda Tanjab Barat Hadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Buka Rapat P3KE, Ini Kata Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

Buka Sosialisasi SLIP Desa di Merangin, Ketua DPRD Ajak Kades Libatkan Partisipasi Publik Susun APBDes

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM