Serasah.id, Batam – Senin 28/11/2022, Hutan magrove merupakan sekumpulan pepohonan yang tumbuh di area sekitar garis pantai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut serta berada pada tempat yang mengalami akumulasi bahan organik dan pelumpuran.
Hutan mangrove yang juga biasa dikenal dengan sebutan hutan bakau ini merupakan sebuah ekosistem yang bersifat khas karena adanya aktivitas daur penggenangan oleh pasang surut air laut. Pada habitat ini hanya pohon mangrove / bakau yang mampu bertahan hidup dikarenakan proses evolusi serta adaptasi yang telah dilewati oleh tumbuhan mangrov
Informasi dan laporan dari masyarakat serta pantauan awak media di sekitar kelurahan tanjung piayu kecamatan sei beduk kota batam terkait masalah maraknya penimbunan hutan mangrove yang di lakukan oleh para pengembang perumahan dan para mafia lahan kavling yang berdalehkan pemindahan untuk rali
yang ada di kota batam.
Seperti halnya di Kawasan Buana Garden, Tanjung Piayu, Kota Batam, akhir Januari 2022 lalu misalnya, penimbunan hutan bakau oleh pengembang itu membuat masyarakat resah dan menjadi salah satu pembelajaran bagi masyarakat nelayan khususnya bagi penggiat lingkungan yang ada di kota batam.
Menurut hery marhat salah satu tokoh aktivis sosial yang selalu aktif menyoroti pembabatan hutan lindung dan hutan mangrove di kota batam yang saat ini sebagai sekertaris komite peduli lingkungan hidup indonesia ( KPLHI) provensi kepri, juga mengatakan kalau permasalahan hutan manggrove yang ada di daerah tanjung piayu memang perlu mendapatkan respon serius dari pemerintah terkait khususnya BP batam.
Menyinggung permasalahan hutan manggrove yang ada di belakang SMKN 09 kelurahan tanjung piayu yang kini sudah menjadi PL PT Nagoya Maju Bersama seluas =16.720 M2 yang di peruntukan seratus tiga puluh dua (132) unit kavling, hery marhat mengatakan kalau BP batam menerima permohonan dari pt nagoya maju bersama maka adalah sebuah kebijakan yang salah.
Seperti yang kita ketahui bersama, dimana pada tahun 2019 lalu saat pematangan lahan buat pembangunan gedung sekolah SMKN 09 seluas 1 hektar, sangat banyak ganjalan ganjalan dari berbagai pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan nya dikernakan lahan tersebut adalah kawasan hutan mangrove
Jadi kalau menurut saya, sebaiknya dlhk prov kepri tidak merekomendasi kan kawasan manggrove tersebut kepada PT nagoya maju bersama dan BP batam tidak mengabulkan permohonan lokasi kavling yang menurut saya hanya untuk memperkaya diri pribadi para mafia lahan kavling.
Kalau pun lahan tersebut bisa di alih fungsi kan
Kenapa tidak di berikan buat lahan sekolah SMKN 09 yang saat ini sangat membutuhkan lahan sarana dan frasarana untuk pengembangan pendidikan yang sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah.
Tapi kalau BP batam dan DLHK provensi kepri bungkam dan tidak melakukan tindakan maka patut untuk di duga kalau mereka adalah mafia lahan dan pantas untuk di laporkan ke kementerian dan satgas mafia lahan ujar hery marhat.
Lamhot sinaga ketua upt dlhk provensi kepri saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp, beliau mengatakan kalau masuk kewilah hutan itu tidak boleh, setahu saya kalau dari kehutanan belum ada izin(abdul rahman)
Discussion about this post