Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

27/05/2025
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran arang tempurung yang diduga ilegal.

Asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan warga

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

Keluhan datang dari warga, terutama mereka yang memiliki anak kecil Dan Mereka khawatir dampak jangka panjang dari paparan asap ini terhadap kesehatan keluarga,mereka yang ada di lingkungan tersebut,tolong (APH) bertindak cepat,

“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya masuk sampai ke dalam rumah. Baunya menyengat dan bikin sesak napas. Anak saya jadi sering batuk dan matanya perih Kami sangat khawatir,bukan anak saya saja termasuk pakaian kamipun ikut berbau asap,ujar seorang  warga yang tingal berdekatan di samping gudang pembakaran arang tempurung kelapa sekitar.Rabu (20-05-2025).

Tebalnya asap pembakaran arang yang ada di kawasan lingkungan warga memang sudah lama,dan belum pernah

di hentikan oleh APH,Kami sebagai masarakat yang terdampak adanya pembakaran arang tempurung sangat meresahkan,jangankan di dalam rumah di jalan aja terasa asapnya yang bau menyengat Peraturan Perundang-undangan,

Seperti:

.UU No.32 Tahun 2009

Dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup:

Pasal 69 ayat (1)huruf H mengatur tentang larangan melakukan Pembakaran terbuka Yang dapat menyebabkan polusi udara.Peraturan pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang pengendalian Pencemaran udara:

Pasal 7 ayat( 1) mengatur tentang larangan melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan Pencemaran udara,

Sanksi bagi pelanggaran pembakaran arang tempurung dapat berupa pidana

Pidana penjara: Maksimal 3 tahun (UU No.32 Tahun 2009). Denda:maksimal RP 3 meliar(UU No.32 Tahun 2009)

Previous Post

Hj. Hesnidar Haris: Pelantikan Ketua TP-PKK Komitmen Untuk Membangun Keluarga dan Masyrakat yang Sejahtera

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Buka Rapat koordinasi pembetukan koperasi Desa merah putih se – provinsi Jambi

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

PIhak Developer & BP Batam diDuga ada Permainan Dalam Proyek,Warga Perumahan alami Dampaknya

by Admin
21/05/2025
0

Batam Serasah id - Polemik yang dialami oleh warga perumahan Orchard Agung Podomoro dan beberapa perumahan lainnya seperti Grand Maganda,...

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Buka Rapat koordinasi pembetukan koperasi Desa merah putih se - provinsi Jambi

Partisun Ala Gubernur Al Haris, Menteri Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

Ketua FSBJ Ery S,H ,Hadiri HUT KE-2 SBMI DI GOS Kota Baru Jambi

Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

BAKUM LBH PHASIVIC KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI menolak Pasien yang Dalam keadaan Darurat

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM