Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

17/06/2025
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur, tepatnya di depan Pertashop, di belakang area perumahan kapling, Kecamatan Punggur. Lokasi ini tidak dilengkapi dengan plang proyek yang biasanya menjadi tanda legalitas sebuah kegiatan pembangunan.

Saat tim media melakukan investigasi di lapangan, diperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak dengan inisial “HBNG”. Salah satu pekerja di lokasi mengonfirmasi adanya pengerjaan pemotongan dan pemerataan lahan yang sedang berlangsung.

You might also like

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

Kapolres Lingga Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

Dugaan Reklamasi elegal kampung nelayan tanjung uma tersembunyi bahaya terselubung Batam

“Di sini ada pengerjaan, aktivitas milik pemilik berinisial HBNG,” ujar seorang pekerja yang ditemui media, Senin (16/06/2025). Ia menjelaskan, hasil pengerokan tebing dari kegiatan Cut and Fill ini digunakan untuk pemerataan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan di dekat kawasan warga sekitar.

Menurut pekerja tersebut, tanah hasil pengerukan juga dibawa keluar lokasi untuk keperluan penimbunan di tempat lain. “Saya hanya mengawasi saja, di sini fokus pada pemerataan lahan,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai izin resmi yang dimiliki untuk kegiatan ini, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen dan justru tersenyum tanpa memberikan jawaban jelas.

Tim media kemudian diarahkan untuk menghubungi pengelola lahan yang berinisial HBNG, namun belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

Di lokasi, tampak beberapa alat berat serta kendaraan seperti lori dan dump truck roda enam yang sibuk mengangkut tanah.

Berdasarkan informasi sementara, aktivitas Cut and Fill ini diduga berjalan tanpa izin yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan memberikan sanksi tegas bagi aktivitas tanpa izin.

Sanksi bagi pelaku yang melakukan Cut and Fill tanpa izin resmi meliputi:

Denda administratif hingga Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.

Pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang melakukan pengelolaan, pengangkutan, atau pemanfaatan tanah dan mineral tanpa izin.

Pencabutan izin usaha dan/atau penghentian kegiatan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Menyikapi dugaan pelanggaran ini, diharapkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Polresta Barelang, serta Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku apabila ditemukan aktivitas ilegal.

Tim media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak DLH Batam, aparat penegak hukum, serta pengelola proyek yang diduga ilegal tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(“)

Previous Post

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

Related Posts

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

by Admin
29/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diminta segera melakukan sidak ke lokasi untuk...

Kapolres Lingga Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

by Admin
28/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepolisian Resor (Polres) Lingga kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Melalui jajaran...

Dugaan Reklamasi elegal kampung nelayan tanjung uma tersembunyi bahaya terselubung Batam

by Admin
21/07/2025
0

Batam Serasah id – Aktivitas reklamasi berupa penimbunan laut yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap ditemukan di kawasan Kampung...

POLDA KEPRI GELAR REMPANG EXPEDITION: TANAM 1.150 POHON DAN SALURKAN 500 PAKET SEMBAKO

by Admin
21/07/2025
0

Batam Serasah id – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kepri menggelar Bhakti Bhayangkara Rempang Expedition dan Bakti Sosial, Sabtu...

Next Post

Gubernur Al Haris Ajak Semua Pihak Bersatu dan Bersinergi Atasi Karhutla di Provinsi Jambi

DPD FSBJ Desak Menteri BUMN Erick Thohir untuk Merombak Jajaran Pertamina Jambi

‎Konsolidasi SWB Batam dan PWI Batam Sepakat Ciptakan Pers yang Profesional ‎

Polda Kepri Gelar Lomba pacu Sampan dan Ketinting di Hari Bhayangkara ke-79 

Polda Jambi Ziarah ke Makam Orang Kayo Hitam dan Putri Pinang Masak

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM