Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur, tepatnya di depan Pertashop, di belakang area perumahan kapling, Kecamatan Punggur. Lokasi ini tidak dilengkapi dengan plang proyek yang biasanya menjadi tanda legalitas sebuah kegiatan pembangunan.
Saat tim media melakukan investigasi di lapangan, diperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak dengan inisial “HBNG”. Salah satu pekerja di lokasi mengonfirmasi adanya pengerjaan pemotongan dan pemerataan lahan yang sedang berlangsung.
“Di sini ada pengerjaan, aktivitas milik pemilik berinisial HBNG,” ujar seorang pekerja yang ditemui media, Senin (16/06/2025). Ia menjelaskan, hasil pengerokan tebing dari kegiatan Cut and Fill ini digunakan untuk pemerataan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan di dekat kawasan warga sekitar.
Menurut pekerja tersebut, tanah hasil pengerukan juga dibawa keluar lokasi untuk keperluan penimbunan di tempat lain. “Saya hanya mengawasi saja, di sini fokus pada pemerataan lahan,” tambahnya.
Namun, saat ditanya mengenai izin resmi yang dimiliki untuk kegiatan ini, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen dan justru tersenyum tanpa memberikan jawaban jelas.
Tim media kemudian diarahkan untuk menghubungi pengelola lahan yang berinisial HBNG, namun belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Di lokasi, tampak beberapa alat berat serta kendaraan seperti lori dan dump truck roda enam yang sibuk mengangkut tanah.
Berdasarkan informasi sementara, aktivitas Cut and Fill ini diduga berjalan tanpa izin yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan memberikan sanksi tegas bagi aktivitas tanpa izin.
Sanksi bagi pelaku yang melakukan Cut and Fill tanpa izin resmi meliputi:
Denda administratif hingga Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
Pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang melakukan pengelolaan, pengangkutan, atau pemanfaatan tanah dan mineral tanpa izin.
Pencabutan izin usaha dan/atau penghentian kegiatan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, diharapkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Polresta Barelang, serta Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku apabila ditemukan aktivitas ilegal.
Tim media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak DLH Batam, aparat penegak hukum, serta pengelola proyek yang diduga ilegal tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(“)
Discussion about this post