Batanghari Serasah id – semakin dekatnya masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) memberikan himbauan kepada semua pihak kelurahan maupun desa untuk segera merekrut anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun yang diserahkan ataupun yang diberi amanah sepenuhnya didalam merekrut KPPS yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau Desa setempat sesuai dengan domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun ada salah satu PPS yang diduga menyalahi aturan KPU, yang mana anggota yang terpilih adalah berdomisili TPS lain dan yang asli berdomisili TPS tersebut malah menjadi PAW.
Kepada media ini, seorang calon KPPS berinisial N diduga merasa ada kecurangan dalam penerimaan anggota KPPS tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan KPU.
Pasalnya, oknum N yang berdomisili di TPS tersebut hanya menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) sedangkan yang terpilih yakni berdomisili TPS lain dan ditempatkan di TPS dimana saudara N tinggal.
“Sayo merasa ado kecurangan dalam penerimaan anggota KPPS di TPS 4 Karno anggota yang diterima salah satu nyo bukan berdomisili TPS 4, sedangkan sayo yang asli berdomisili TPS 4 cuma dijadikan PAW, “ujarnya menggunakan bahasa daerah.
N juga menyampaikan, bahwa dirinya belum mendapatkan jawaban mengapa dia dijadikan PAW di TPS ditempat tinggal, sedangkan orang yang berdomisili di TPS lain diterima di TPS dimana tempat N tinggal dari pihak PPS tersebut.
“Sayo nanyo ke ketua PPS kenapa Sayo dijadikan PAW tapi ketua PPS nyuruh Sayo tanya ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), sedangkan pihak PPK bilang kebijakan menerima anggota itu diserahkan sepenuhnya ke PPS tapi Sayo nanyo ke PPS nyo keputusan penerimaan anggota itu dari pihak KPU, Sayo cuma cari jawaban dan alasan kenapa Sayo dijadikan PAW di TPS tempat tinggal Sayo tapi Sayo malah merasa untuk dapat jawaban itu Sayo di oper oper,” ucapnya.
Ditempat terpisah Halim ketua KPU Batang Hari saat dikonfirmasi mengatakan untuk penerimaan anggota KPPS serahkan sepenuhnya ke PPS di daerah masing – masing, karna yang lebih tahu daerah itu adalah PPS di daerah tersebut.
“Untuk wewenang penerimaan anggota KPPS itu kami serahkan ke PPS di daerah masing-masing Karno kami dari pihak KPU dak tau daerah daerah itu yang tau kan PPS daerah itu,” jelasnya.
Halim juga menjelaskan tentang syarat penerimaan dan penempatan calon KPPS harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU, yang mana anggota harus berbadan sehat, berdomisili dimana tempat TPS anggota tinggal dan berpengalaman.
“Untuk penerimaan anggota KPPS itu harus sehat yang utama, harus berdomisili TPS tersebut, dan kalo bisa yang berpengalaman, tapi kalo Ado yang diterima tapi dak berdomisili TPS tersebut itu dak boleh harus diutamakan yang berdomisili TPS tersebut, kalo Ado ketemu yang macam itu boleh lapor ke KPU,” tutupnya.()
Discussion about this post