Batam Serasah id – Aktivitas di malam hari pemotongan lahan bukit atau cut and fill di bukit petai Nongsa Tidak Jauh dari Mapolda Kepri Jalan Arah kampung tua Teluk Mata Ikan atau kerap disebut depan Simpang Petai Diduga Belum mengantongi izin, dan aktifitas terus berjalan di malam hari Seolah olah Tidak Terpantau dan tersentuh Hukum.
Hasil Investigasi tadi malam awak media menjumpai salah satu pekerja dan menanyakan siapa pemilik dan pengelola,namanya (SGK) terelihat kegiatan malam hari puluhan unit truk Dibeberapa Titik di lokasi berjalan beriringan muatan material yang akan diangkut ke satu tempat panglong agar bisa di olah dan di cuci bisa menghasilkan kan pasir, lahan di perkirakan ada 2 titk , luas lahan yang dikerjakan mencapai dua hektar, Pada selasa (29/4/2025)malam
Di samping Jalan Masuk Menuju Lokasi bukit petei tampak curam kerna pengerukan bukit dan pemotongan lahan sangat dalam, status lahan yang masuk kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air,dan harus menjaga ke lastarian alam bukan merusak dan di mempaatkan untuk kesenangan pribadi,
Tim Media gabungan akan berkordinasi ke BP Batam atau instansi lainnya terkait perusak hutan lindung atau oknum tempat tangkapan air di bukit petai,yang di duga menggendalikan inisial(sgkl)
Sangat Jelas dituliskan ancaman pidana dan denda materi kepada pelanggarnya. Pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun dan denda materi mencapai Rp.500.000.000,- Sampai 2.000.000.000,- ( Lima Ratusan Juta – Dua Miliar Rupiah).
Informasi yang diperoleh dari salah satu pekerja di lokasi sekitar jam 07 malam Petugas Operator,dan pengurus pengelola kegiatan tersebut dan aktifitasnya di malam hari,agar tidak terpantau dari APH
Berikut beberapa undang-undang yang terkait dengan cut and fill ilegal di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sanksi bagi pelanggar, termasuk pencemaran lingkungan yang dapat disebabkan oleh kegiatan cut and fill ilegal.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan pertambangan dan sanksi bagi pelanggar, termasuk penambangan tanpa izin yang dapat terkait dengan kegiatan cut and fill ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini mengatur tentang penataan ruang dan penggunaan lahan, termasuk kegiatan cut and fill yang harus sesuai dengan rencana tata ruang.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang izin lingkungan yang harus dimiliki oleh kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kegiatan cut and fill.
Pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku cut and fill ilegal.
Kami akan Konfirmasi ke BP Batam dan ditindak lanjuti kegiatan yang elegal tersebut, Awak media meminta Pihak BP Batam turun,agar ada tindakan ke lokasi dan memastikan kondisi hutan lindung tersebut sangat hancur, karna saat ini kita tahu Pimpinan BP Batam Gencar lakukan Sidak Lokasi yang diduga atau Menurut laporan masyarakat Belum Jelas dan belum lengkap Perizinannya.
Saat awak media berada di lokasi Bertemu dengan salah satu Orang Yang Mengaku Operator Alat Berat, Dan ketika kami Menanyai Siapa Penanggung Jawab kegiatan ini Orang yang di lokasi dengan lantang menjawab,pengelola ada,dan di sini sudah di atur semua dari pihak media inisial )SKM(dan Kami ingin Menanyakan perizinan Proyek ini Agar Jelas dan bisa pihak APH yang menindak,
Berikut beberapa kelengkapan perizinan harus Dimiliki jika memang lahan itu Resmi.
1. Izin Lingkungan
– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika proyek berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan yang signifikan.
– Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) jika proyek berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan.
2. Izin Pertanahan
– Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) jika proyek melibatkan penggunaan lahan yang sah.
– Izin penggunaan lahan dari pemilik lahan atau pemerintah setempat.
4. Izin Pertambangan – Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika proyek pemotongan bukit melibatkan kegiatan pertambangan.
5. Izin Kehutanan – Izin penggunaan kawasan hutan jika proyek pemotongan bukit berada di kawasan hutan.
6. Izin Lainnya- Izin penggunaan sumber daya alam seperti air dan tanah jika proyek memerlukan penggunaan sumber daya alam.
– Izin lain yang terkait dengan proyek pemotongan bukit seperti izin pembuangan tanah atau izin penggunaan peralatan berat.
Hingga berita ini kami terbitkan kami akan lakukan Konfirmasi ke Aparat Penegak hukum dan instansi terkait Termasuk ke Dirkrimsus Polda Kepri, dan Kepolisian Sektor Nongsa, Ditpam BP Batam, dan Jika perlu kepada Pimpinan BP Batam Atau Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra,
Discussion about this post