Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Bupati Buka Secara Resmi Rapat Dewan Pengupahan dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat.

01/12/2022
in TANJAB BARAT
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah.id, Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 di Aula Kantor Bappenda Tanjab Barat. Kamis (01/12/22).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjab Barat sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Jabung Barat Dianda Putra, S.STP, M.Si sampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi serta Selanjutnya dikatakan bahwa arahan Pemerintahan Pusat adalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10%,” tambahnya.

You might also like

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

Bupati Tanjab Barat Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kegiatan Bazar Ramadan Tahun 2024

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum kabupaten merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten.
“Selain itu upah minimum yang telah ditetapkan khususnya bagi mereka yang bekerja dibawah 1 tahun juga merupakan jaring pengaman agar para pekerja/buruh tersebut, tidak mengalami kemerosotan sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat menurunkan angka kesejahteraan masyarakat di kabupaten pada umumunya dan para buruh/pekerja itu sendiri khususnya,” tuturnya
Menurut Bupati, proses penetapan upah minimum kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi munculnya atau tumbuh kembangnya lapangan kerja baru sebagai wujud hasil positif upaya penciptaan lapangan kerja disemua sektor bagi angkatan kerja baru yang juga menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya yang masuk ke pasar kerja.

“Lebih lanjut lagi pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minumun yang cukup tinggi antar daerah dan sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

“Saya berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan kita bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya,” tutupnya
Turut dihadiri Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Para Anggota Dengan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh/pekerja, serta undangan lainnya.

Tags: Bupati Tanjabbar
Previous Post

Diduga melakukan pelecehan seksual oknum PNS di berhentikan sementara

Next Post

Jum’at Berkah, AKP AMRADI Kasi Humas, Peduli Berbagi Sembako di desa Tunas Baru.

Related Posts

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

by Admin
12/06/2025
0

Jambi Serasah id - Kamis 12 Juni 2025. MPRJ Kembali Lakukan aksi dan melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek...

Sandiaga Uno Apresiasi Bupati Tanjab Barat atas Suksesnya Festival Arakan Sahur

by Admin
18/03/2024
0

Keberhasilan Festival Arakan Sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat pengakuan yang luar biasa dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif...

Bupati Tanjab Barat Dampingi Menparekraf RI Tinjau Kegiatan Bazar Ramadan Tahun 2024

by Admin
17/03/2024
0

Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar M. Ag dampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno...

Bupati Tanjab Barat dan Menparekraf RI Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal

by Admin
17/03/2024
0

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag., melaksanakan shalat tarawih berjamaah bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif...

Next Post

Jum'at Berkah, AKP AMRADI Kasi Humas, Peduli Berbagi Sembako di desa Tunas Baru.

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Tanjung Jabung Barat (FP2TJB) Angkat Bicara, FREDY FAUZI : RSUD KH.Daud Arif Bertekad Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Tanjab Barat

Diduga Perusahaan plastik Silikon Membuang Limbah IPAL Ke Laut

Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023.

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM