Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Bertindak Profesional Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan

01/08/2023
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Polresta Barelang Kasus Pengeroyokan yang Yang di Tangani oleh Polsek Batam Kota Polresta Barelang, yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan AS di Batam Kepulauan Riau (Kepri) dan berkas perkara yang dilimpahkan polisi ke jaksa sudah P21 atau sudah lengkap.

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh pihak pengadilan didalam sidang praperadilan, senin (31/07 /23)

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon ISN dan AS kepada pihak Termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim Ketua menyatakan MENOLAK SELURUH TUNTUTAN PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh pihak termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, M.H, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia yang dipersidangan di wakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Team Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto SH. MH menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam menangananya sudah sesuai Prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh Tuntutan pemohon sekali gus terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan SH M. Hum.

Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia Mengucap Syukur dan merasa senang karna permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku.( Abdul Rahman)

Tags: Polres Balerang
Previous Post

2 TAHUN MELARIKAN DIRI AKHIRNYA KEMBALI KEJERUJI

Next Post

Gubernur Al Haris sidak RSUD Raden Mattaher Jambi

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

Next Post

Gubernur Al Haris sidak RSUD Raden Mattaher Jambi

Bupati Batanghari Mhd Fadil Arif menghadiri rapat paripurna di gedung DPR batang hari

KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI PROVINSI JAMBI, GUBERNUR AL HARIS TERIMA PENGHARGAAN P4GN

Polda Jambi bersama Kejagung Musnahkan barang bukti Sabu Cair senilai 347 Miliar

Ketua komisi IV DPRD provinsi Jambi jadi pembina upacara di SMA 1 kota Jambi

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM