Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Bawaslu Provinsi Jambi Tertibkan APK Pemilu 2024 yang langgar Aturan

09/11/2023
in BERITA, POLITIK
A A
0
PostTweetShareScan

JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan, Rabu (8/11/2023) pagi.

Penertiban terhadap APK atau bahan sosialisasi yang sudah menyerupai APK ini dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye. Penertiban dilakukan serentak di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jambi.

You might also like

Gubernur dan Bupati Bertemu Direksi Pelindo dan Pulau Laut Line, Percepat Rencana Pengembangan Pelabuhan Muara Sabak

Tingkatkan Mutu Pendidikan Jambi, Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Temui Mendikdasmen RI

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

Di Kota Jambi sendiri, penertiban APK dilakukan dengan membagi tim gabungan menjadi 4 kelompok, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penertiban APK.

Selain dari pihak Bawaslu, tim gabungan juga diisi petugas dari TNI/Polri, Satpol PP, Panwas, KPU Kota Jambu dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Ketua Divisi Penaganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, dalam penertiban di hari pertama ini, tim gabungan menurunkan APK yang terpasang pada papan reklame di sepanjang jalan protokol dengan bantuan mobil celane milik dinas kebersihan dan pertamanan Kota Jambi.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi bersama Partai Politik terkait himbauan yang Bawaslu lakukan, pihaknya memberi waktu dari tanggal 3 hingga tanggal 7 november 2023,

“Bawaslu memberikan waktu selama 3 hari agar mereka melakukan perbaikan atau menertibkan secara mandiri dan tanggal 8 sampai tanggal 7 november 2023, kalau tidak dilakukan akan ditertibkan oleh tim di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jambi,” kata Ari Juniarman, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Ari menyebutkan, ada beberapa larangan pada tanggal 4 hingga 27 november 2023, salah satu larangan yang tidak dibolehkan memasang APK yang menyerupai atau memenuhi unsur kampanye.

“Unsur mengajak kampanye yang tidak boleh itu ada gambar paku di baliho terus ajakan memilih, kemudian ada tanda coblos nomor urut, jadi itu yang tidak di perbolehkan sampai tanggal 27 November nanti, karena kampanye barudimulai pada tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga melarang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau fasilitas milik pemerintah sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Tags: Bawaslu
Previous Post

RSUD KH daud arif Kuala Tungkal Diduga Lalai, Sebabkan Operasi Pasien di Jambi Terhambat, Keluarga Minta Bupati Tanjab Barat Evaluasi

Next Post

Berhasil turunkan angka kemiskinan,Bupati Batang Hari dapat reward dari Wapres ‘

Related Posts

Gubernur dan Bupati Bertemu Direksi Pelindo dan Pulau Laut Line, Percepat Rencana Pengembangan Pelabuhan Muara Sabak

by Admin
03/07/2025
0

Jakarta Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.MH bersama dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari...

Tingkatkan Mutu Pendidikan Jambi, Gubernur Al Haris Boyong Bupati/Wali Kota Temui Mendikdasmen RI

by Admin
03/07/2025
0

Jakarta Serasah id  - Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos, MH menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia,...

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

by Admin
01/07/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris...

Gubernur Al Haris: Pemangku Adat Melayu Jambi Mitra Pemerintah Dalam Pembangunan

by Admin
27/06/2025
0

Jambi Serasah id  - Gubernur Jambi yang bergelar  Datuk Mangku Bumi Setio Alam Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan,...

Next Post

Berhasil turunkan angka kemiskinan,Bupati Batang Hari dapat reward dari Wapres ‘

Bupati Tanjab Barat Melantik Rizal Herliawan, ST Sebagai Kepala Bidang Kawasan Pemukiman

Keras Rocky ! pemerintah provinsi Jambi Evaluasi izin stockpile PT SAS karena itu bukan kitab suci

Budi yako sambut Studi Tour pelajar Kurnia global School

Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris Adalah Palsu

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM