Jambi Serasah id – Bangunan Permanen Yang di duga milik Oknum ASN LAPAS Sepenuh YULIUS berdiri di bantalan sungai Bandar Kemantan Jelas Jelas Melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang, Yang bisa Mengakibat kan banjir Dan rusak nya tata ruang
Bangunan yg berdiri dengan diam diam dan tanpa satu Pun perizinan dan persyaratan baik dari pemerintahan setempat Mau pun dari tata ruang PUPR kabupaten kerinci terutama tata ruang, yang Menggunakan bantalan sungai pas berdiri di tepi sungai
KETUA UMUM LSM PEDAS EFYARMAN resmi telah me laporkan bangunan yg berdiri pas di pinggir sungai yg Berpotensi mengakibat kan banjir, karena tertutup nya aliran sungai
KETUA UMUM LSM PEDAS EFYARMAN sebelum membuat laporan telah me lakukan diskusi bahwa dampak dari pada berdiri nya bangunan tersebut Dan undang undang yg telah di langgar tapi pemilik bangunan menantang silakan lapor maka LSM PEDAS resmi membuat laporan ke pemerintahan setempat, Dan propinsi jambi
Setelah di lapor ke pemerintahan setempat maka dinas PUPR (tata ruang) Mengangbil langkah cepat akan me lakukan Pengecekan ke lapangan secepat mungkin Dan akan memberi tindakan terukur jika terdapat pelanggaran
Dinas PUPR kabupaten kerinci,kita kompirnasi melalui KABID TATA RUANG ,HANS MORA menyampai kan akan sesegera mungkin turun ke lapangan untuk mentertibkan bangunan bangunan yg Menggunakan bantalan sungai Dan danau se kabupaten kerinci atas instruksi BUPATI KERINCI (eli)
Discussion about this post