Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Armen Masih menggunakan merek dagang Aroma cempaka

27/08/2021
in BERITA
A A
0
PostTweetShareScan

Serasah id, Jambi 27_8_2021
Kami kuasa hukum dari Sidi Janidi (Pemilik merek dagang RM. Aroma Cempaka) Dr. Fikri Riza, S.Pt,.S.H,.MH, Ilham Kurniawan Dartias, SH,.MH, Joseph Arjuna Simalango, SH, Hasudungan Gultom, SH, Duen Sasberi, SH, Syaiful, SH. Berharap jaksa penuntut umum (JPU) untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Armen, karena tersangka pada saat ini masih menggunakan Struk/Resi Merek Dagang RM. Aroma Cempaka dan spanduk serta hal hal yang berhubungan dengan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka.

Lebih lanjut kuasa hukum Sidi Janidi yaitu Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menjelaskan bahwa kami mendapat informasi bahwa Kasus penggunaan merek dagang ini sudah akan masuk pada tahap dua atau sudah hampir berkasnya lengkap (P21).

You might also like

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Terkait penahanan seorang tersangka atau terdakwa sejatinya telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana dalam Pasal 1 butir 21 mengatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lebih lanjut Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menambahkan, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, dimana pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan 1.) hendak melarikan diri,2.) menghilangkan barang bukti dan 3.) dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya. Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami dapatkan ternyata pasca merek RM. Aroma Cempaka dilakukan penyitaan oleh penyidik, ternyata Armen masih menggunakan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka berupa resi, spanduk dan nama nama yang melekat pada kegitan usaha yang di lakukan oleh Armen baik RM. Aroma cempaka di Kota Baru maupun yang di simpang Rimbo.

Sedangkan alasan penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 ke atas serta tindak pidana.

Untuk diketahui, saudara Armen diduga melanggar Pasal 100 ayat Nomor 20 tentang ketentuan merek dagang, dimana disebutkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.

Atas dasar tersebut, Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menegaskan bahwa apabila sudah sampai pada tahan 2 atau berkas dinyatakan lengkap (P21), maka beralasan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahan atas tersangka Armen sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP karena terbukti SDR. Armen masih mengulangi perbuatannya yakni menggunakan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka itu dibuktikan dengan menggunakan struk/resi bukti pembelian dan spanduk di Rm. Aroma Cempaka di Kota Batu dan di Simpang Rimbo.ujarnya
(Red)

Tags: Aroma Cempaka
Previous Post

Kunker ke Bungo, Gubernur Al Haris: Mari Kita Kembangkan Bungo Menjadi Etalase Wilayah Barat

Next Post

Kunjungi Dekranasda Bungo, Hj. Hesti Haris Apresiasi InovasiĀ  Rumah Produksi Batik Bersama

Related Posts

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

by Admin
17/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendampingi Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari...

Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

by Admin
14/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik...

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

by Admin
10/06/2025
0

Jambi Serasah id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap...

Makna Berkurban di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

by Admin
07/06/2025
0

Oleh: Fahmi Rasid Jambi Serasah id - Idul Adha tahun ini telah tiba, gema takbir berkumandang dari dusun hingga kota....

Next Post

Kunjungi Dekranasda Bungo, Hj. Hesti Haris Apresiasi InovasiĀ  Rumah Produksi Batik Bersama

Sebanyak 100 orang terkena sanksi

PPKM di Kota Jambi Diperpanjang atau Tidak, Ini Kata Walikota

Lantik Sembilan Pejabat Eselon II, Fasha: Jangan Bawa Kebiasaan Lama di Tempat yang Baru

Target Emas di PON XX, Tarung Derajat Jambi Genjot Latihan Atlet

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM