Batam Serasah id – Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau tindakan terhadap dinas terkait, Jumat (23/5/2025).
Gula merah yang diduga oplosan beredar di pasaran sangat minimnya kotrol terhadap penggusaha.
Sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Disperindag tapi hasilnya tidak ada,dan belum ada keterbukaan terhadap media yang ingin menanyakan hasil sidak bulan kemaren, kepala dinasnya juga melakukan pemblokiran no WhatsApp media saat diminta konfirmasi.dan selalu mengelak berbagai alasan agar terhindar dari media
Hasil konfirmasi dari ibu melda melalui via telepon WhatsApp saat berada di ruangan BPOM, “Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPOM bahwa sudah melakukan peringatan ke tiga akan kita tembuskan ke MPP bahwa di cabut izin nya,”
Tim media melakukan konfirmasi hasil sidak ke Badan Pom Kota Batam, ketemu langsung dengan ibu Ully Mandasari, “Kami hanya turun untuk pendampingan saja kalau hasilnya lebih tepat sama ketua timnya Dinkes,” ucap ibu Ully sebagai kepala Bpom,dan kami tidak tau apa hasil dari Dinkes,
Gula merah yang diduga oplosan mencuri perhatian anggota DPRD Kota Batam dari komisi II Pak Safari Ramadhan, Itu sangat berbahaya apa lagi percetakannya lagi dari bahan Karet dan pipa paralon (PVC), “Baru tau saya kalau ternyata gula merah itu banyak yg oplosan, tak bisa dibiarkan ini. Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Dinkes, BPOM, Disperindag,” tegasnya melalui via telepon WhatsApp.pungkas nya
Tidak bisa di edarkan, produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Tanpa izin tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Sesuai Undang-Undang: Izin edar BPOM merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Tindak Pidana:
Memproduksi, mengedarkan, atau menjual produk tanpa izin BPOM dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.
Keamanan Konsumen:
Izin edar BPOM menjamin bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sehingga melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Contoh:
●Kosmetik tanpa izin BPOM dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau bahkan kanker.
●Makanan olahan tanpa izin BPOM dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi standar kebersihan, sehingga membahayakan kesehatan.
Sanksi: Sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen atau penjual produk tanpa izin BPOM meliputi:
●Penarikan produk dari peredaran.
Peringatan tertulis.
●Hukuman pidana penjara dan denda.
●Larangan untuk memproduksi atau
mengedarkan produk serupa. Pentingnya Izin BPOM: Memiliki izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan melindungi produsen dari risiko sanksi hukum.
Discussion about this post