Serasah.id, JAMBI – Diduga diberhentikan secara sepihak oleh pejabat sementara pada Januari 2022, satu orang perangkat desa bernama Anni Rosdiana, dan dua orang pembantu desa bernama Rika Aryani dan Fiki Eriandi tidak terima jika dirinya diberhentikan tanpa konfirmasi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AR menerangkan bahwa dirinya tidak terima diberhentikan secara sepihak tanpa adanya konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Hari itu posisi saya kan ada di kantor, sedang kan PJ juga ada di kantor tapi tidak ada konfirmasi. Namun, setelah pulang ke rumah, surat SK pemberhentian langsung di antar kepada saya lewat pelayan kantor dari PJ Kepala Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Mawan selaku PJ Kepala Desa Mataguual, Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah berakhir masa tugasnya per 31 September 2021 lalu.
“Saya sudah bicarakan ini kepada AR perihal masa tugasnya yang sudah berakhir,” ujarnya. (red)
Discussion about this post