Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat di Hadiri Bupati

28/12/2021
in DAERAH, PEMERINTAHAN, TANJAB BARAT
A A
0
PostTweetShareScan

You might also like

Ibu Rumah Tangga, Di Terusan Terkena Sabetan Pisau, Akibat Tidak Memberikan Sejumlah Uang

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

Serasah.id, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag hadiri Rapat Paripurna Ke Empat DPRD pembahasan terkait 4 (empat) Ranperda Kabupaten Tanjab Barat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD. Selasa (28/12).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE. ini, mengagendakan penyampaian laporan Pansus ( I, II, III ) terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, pengambilan keputusan DPRD terhadap 2 ( Dua ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, serta penyampaian Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat.

Rapat Paripurna turut diikuti oleh 25 Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainya.
Laporan Pansus I dibacakan oleh Jamal Darmawan Sie, SE, MM,Laporan Pansus II dibacakan oleh Nova Anggun Sari SH, MKn. dan Laporan Pansus III dibacakan oleh Satria Tubagus Ryan Hermawan SH.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjab Barat yang menjadi pembahasan meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat, serta Tentang Fasilitas Penyelengaran Pesantren yang mana disetujui untuk dibawa pada tahap selanjutnya.

Sementara, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahan umum Daerah air minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat belum dapat diambil keputusan dan dimasukan ulang pada masa persidangan berikutnya, dan Raperda terkait penyelengaran tempat pemakaman umum tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Anwar Sadat sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancang perundang undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Lanjut Bupati, dengan ditetapkannya 2 (dua) ranperda tersebut, teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk itu, kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti. mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. (*)

Tags: Bupati TanjabbarParipurnaRanperda
Previous Post

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Merlung dan Renah Mendaluh

Next Post

Bupati Anwar Sadat Kecewa, Saat meninjau Langsung Proyek Perbaikan Jembatan Sugeng

Related Posts

Ibu Rumah Tangga, Di Terusan Terkena Sabetan Pisau, Akibat Tidak Memberikan Sejumlah Uang

by Admin
12/06/2025
0

Batang hari Serasah id -Na'as seorang ibu Rumah tangga Terkena Sabetan Pisau hingga luka mencapai kedalaman 5 CM. Kejadian tersebut...

MPRJ Desak Kejati usut Dugaan pengaturan proyek Tanjab barat.

by Admin
12/06/2025
0

Jambi Serasah id - Kamis 12 Juni 2025. MPRJ Kembali Lakukan aksi dan melapor secara resmi terkait dugaan pengaturan proyek...

Fenomena Idhul Adha di Danau Sipin

by Admin
06/06/2025
0

Kota Jambi Serasah id - Hujan deras yang mengguyur kota Jambi tadi malam mengakibatkan semua sampah yang ada di sepanjang...

Polda Jambi UngkapKasus Penggelapan Sepeda motor dan Sejumlah barang bukti Diamankan

by Admin
04/06/2025
0

kota Jambi Serasah id - 03 Juni 2025, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release...

Next Post

Bupati Anwar Sadat Kecewa, Saat meninjau Langsung Proyek Perbaikan Jembatan Sugeng

Pemkab Tanjab Barat Optimis Capaian Vaksinasi Meningkat Di Tanjung Jabung Barat

BAZNAS Provinsi Jambi Adakan Sunat Massal

Ardilla Villa, Sebuah Villa yang Menyajikan Konsep Alam

Al Haris Minta Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM