Batam Serasah id – Aktivitas kegiatan pencucian pasir diwilayah dekat perumahan Bida Asri 3 yang terletak di Kawasan belakang perumahan tepatnya Kecamatan nongsa diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi terlihat berapa banyak tangkahan pencucian pasir,yg dikendalikan oknum wartawan agar kegiatan berjalan dengan lancar,
Saat investigasi ke lokasi, tim media mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas pencucian dan galian C dengan diduga elegal,dan dikendalikan oknum wartawan,di situ terkesan oknum wartawan selalu menghindar di saat media mabes polri berkunjung kelokasi,sampai hari ini belum bisa di jumpai oknum wartawan inisial (gtng)
Disini ada kegiata galian C dan pencucian pasir salah satu ungkap pekerja lapangan saat dijumpai Tim media.
Di katakannya, hasil dari galian c tersebut diperuntukkan dan di jual kepanglong dan pencetak batu bata, lahan salah satu paling dekat dengan pemukiman perumahan Bida asri 3,warga sekitar merasa hawatir atas terjadinya banjir dan menggangu ketentraman masarakat setempat
Hasil pasir yg dicuci diperuntukkan untuk kegunaan perumahan dan di butuhkan pengrajin batu Batako,
Pasir ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya pekerjadi lahan ini kata pekerja di lapangan tersebut,
Disaat tim media menanyakan siapa penggurus di lokasi galian C
Bahkan saat ditanyakan ia hanya tersengih lebar dan terkesan takut untuk memberi tau pengurus lahan tersebut
Selain itu, di lokasi terlihat beberapa dan lori maupun dam truck roda 6 yang lalu lalang membawa hasil pasir yang sudah di olah dan di cuci,
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas tidak memiliki izin atau ilegal dan menari menari di atas hukum,agar aktifitas berjalan aman dan lancar,siapa dalangnya tim akan membuat laporan ke krimsus agar semua kegiatan dihentikan,
Kami dari tim media akan konfirmasi kepihak BP dan dinas APH terkait lokasi dan Bisa mendapatkan keterangan yang lebih jelas,agar pemberitaan kami berimbang,
Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.
Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.
Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.
Sehingga berita di terbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini..
Discussion about this post