Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Diduga ilegal Aktivitas pencucian pasir di perumahan Bida asri 3 membuat resah masarakat

10/08/2025
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Aktivitas kegiatan pencucian pasir diwilayah dekat perumahan Bida Asri 3 yang terletak di Kawasan belakang perumahan tepatnya Kecamatan nongsa diduga Ilegal atau tanpa izin. Pasalnya di lokasi terlihat berapa banyak tangkahan pencucian pasir,yg dikendalikan oknum wartawan agar kegiatan berjalan dengan lancar,

Saat investigasi ke lokasi, tim media mendapatkan informasi sementara bahwa terdapat aktivitas pencucian dan galian C dengan diduga elegal,dan dikendalikan oknum wartawan,di situ terkesan oknum wartawan selalu menghindar di saat media mabes polri berkunjung kelokasi,sampai hari ini belum bisa di jumpai oknum wartawan inisial (gtng)

You might also like

Kapolda Kepri buka rakernis biro SDM Polda Kepri 2025:perkuat SDM polri unggul,adaptif dan berintegritas

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

Kapolres Lingga Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

Disini ada kegiata galian C dan pencucian pasir salah satu ungkap pekerja lapangan saat dijumpai Tim media.

Di katakannya, hasil dari galian c  tersebut diperuntukkan dan di jual kepanglong dan pencetak batu bata, lahan salah satu paling dekat dengan pemukiman perumahan Bida asri 3,warga sekitar merasa hawatir atas terjadinya banjir dan menggangu ketentraman masarakat setempat

Hasil pasir yg dicuci diperuntukkan untuk kegunaan perumahan dan di butuhkan pengrajin batu Batako,

Pasir ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya pekerjadi lahan ini kata pekerja di lapangan tersebut,

Disaat tim media menanyakan siapa penggurus di lokasi galian C

Bahkan saat ditanyakan  ia hanya tersengih lebar dan terkesan takut untuk memberi tau pengurus lahan tersebut

Selain itu, di lokasi terlihat beberapa  dan lori maupun dam truck roda 6 yang lalu lalang membawa  hasil pasir yang sudah di olah dan di cuci,

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga kuat aktivitas tidak memiliki izin atau ilegal dan menari menari di atas hukum,agar aktifitas berjalan aman dan lancar,siapa dalangnya tim akan membuat laporan ke krimsus agar semua kegiatan dihentikan,

Kami dari tim media akan konfirmasi kepihak BP dan dinas APH terkait lokasi dan Bisa mendapatkan keterangan yang lebih jelas,agar pemberitaan kami berimbang,

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti dan menahan pelaku aktivitas jika benar tidak mengantongi izin atau ilegal.

Sehingga berita di terbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini..

Previous Post

Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Bali, Gubernur Al Haris Sampaikan Saran dan Usulan Kepada Beberapa Menteri

Next Post

AKBP Mat Sanusi Resmi Nahkodai Koni provinsi Jambi

Related Posts

Kapolda Kepri buka rakernis biro SDM Polda Kepri 2025:perkuat SDM polri unggul,adaptif dan berintegritas

by Admin
08/08/2025
0

Batam Serasah id – Polda Kepulauan Riau menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Biro SDM Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel...

Miris diduga aktivitas cut and fill di kawasan teluk lengung tidak mengantongi izin ada apa dengan APH setempat

by Admin
29/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, diminta segera melakukan sidak ke lokasi untuk...

Kapolres Lingga Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung di Pulau Lipan

by Admin
28/07/2025
0

Batam Serasah id - Kepolisian Resor (Polres) Lingga kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Melalui jajaran...

Dugaan Reklamasi elegal kampung nelayan tanjung uma tersembunyi bahaya terselubung Batam

by Admin
21/07/2025
0

Batam Serasah id – Aktivitas reklamasi berupa penimbunan laut yang diduga kuat belum mengantongi izin lengkap ditemukan di kawasan Kampung...

Next Post
oppo_2

AKBP Mat Sanusi Resmi Nahkodai Koni provinsi Jambi

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM