Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

17/06/2025
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur, tepatnya di depan Pertashop, di belakang area perumahan kapling, Kecamatan Punggur. Lokasi ini tidak dilengkapi dengan plang proyek yang biasanya menjadi tanda legalitas sebuah kegiatan pembangunan.

Saat tim media melakukan investigasi di lapangan, diperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak dengan inisial “HBNG”. Salah satu pekerja di lokasi mengonfirmasi adanya pengerjaan pemotongan dan pemerataan lahan yang sedang berlangsung.

You might also like

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

“Di sini ada pengerjaan, aktivitas milik pemilik berinisial HBNG,” ujar seorang pekerja yang ditemui media, Senin (16/06/2025). Ia menjelaskan, hasil pengerokan tebing dari kegiatan Cut and Fill ini digunakan untuk pemerataan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan di dekat kawasan warga sekitar.

Menurut pekerja tersebut, tanah hasil pengerukan juga dibawa keluar lokasi untuk keperluan penimbunan di tempat lain. “Saya hanya mengawasi saja, di sini fokus pada pemerataan lahan,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai izin resmi yang dimiliki untuk kegiatan ini, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen dan justru tersenyum tanpa memberikan jawaban jelas.

Tim media kemudian diarahkan untuk menghubungi pengelola lahan yang berinisial HBNG, namun belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

Di lokasi, tampak beberapa alat berat serta kendaraan seperti lori dan dump truck roda enam yang sibuk mengangkut tanah.

Berdasarkan informasi sementara, aktivitas Cut and Fill ini diduga berjalan tanpa izin yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan memberikan sanksi tegas bagi aktivitas tanpa izin.

Sanksi bagi pelaku yang melakukan Cut and Fill tanpa izin resmi meliputi:

Denda administratif hingga Rp100 miliar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.

Pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku yang melakukan pengelolaan, pengangkutan, atau pemanfaatan tanah dan mineral tanpa izin.

Pencabutan izin usaha dan/atau penghentian kegiatan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Menyikapi dugaan pelanggaran ini, diharapkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Polresta Barelang, serta Kejaksaan Negeri Batam segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku apabila ditemukan aktivitas ilegal.

Tim media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak DLH Batam, aparat penegak hukum, serta pengelola proyek yang diduga ilegal tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(“)

Previous Post

Wakil KSP M. Qodari dan Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jambi

Related Posts

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

by Admin
23/05/2025
0

Batam Serasah id - Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau...

PIhak Developer & BP Batam diDuga ada Permainan Dalam Proyek,Warga Perumahan alami Dampaknya

by Admin
21/05/2025
0

Batam Serasah id - Polemik yang dialami oleh warga perumahan Orchard Agung Podomoro dan beberapa perumahan lainnya seperti Grand Maganda,...

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM