Batam Serasah id – kepri Warga sengulung belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran arang tempurung yang diduga ilegal.
Asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan warga
Keluhan datang dari warga, terutama mereka yang memiliki anak kecil Dan Mereka khawatir dampak jangka panjang dari paparan asap ini terhadap kesehatan keluarga,mereka yang ada di lingkungan tersebut,tolong (APH) bertindak cepat,
“Setiap kali mereka membakar arang, asapnya masuk sampai ke dalam rumah. Baunya menyengat dan bikin sesak napas. Anak saya jadi sering batuk dan matanya perih Kami sangat khawatir,bukan anak saya saja termasuk pakaian kamipun ikut berbau asap,ujar seorang warga yang tingal berdekatan di samping gudang pembakaran arang tempurung kelapa sekitar.Rabu (20-05-2025).
Tebalnya asap pembakaran arang yang ada di kawasan lingkungan warga memang sudah lama,dan belum pernah
di hentikan oleh APH,Kami sebagai masarakat yang terdampak adanya pembakaran arang tempurung sangat meresahkan,jangankan di dalam rumah di jalan aja terasa asapnya yang bau menyengat Peraturan Perundang-undangan,
Seperti:
.UU No.32 Tahun 2009
Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup:
Pasal 69 ayat (1)huruf H mengatur tentang larangan melakukan Pembakaran terbuka Yang dapat menyebabkan polusi udara.Peraturan pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang pengendalian Pencemaran udara:
Pasal 7 ayat( 1) mengatur tentang larangan melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan Pencemaran udara,
Sanksi bagi pelanggaran pembakaran arang tempurung dapat berupa pidana
Pidana penjara: Maksimal 3 tahun (UU No.32 Tahun 2009). Denda:maksimal RP 3 meliar(UU No.32 Tahun 2009)
Discussion about this post