Serasah
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
REDAKSI
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Serasah
REDAKSI
No Result
View All Result
Serasah
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM

Angota DPRD kota Batam Komisi II,Safari Ramadhan akan memanggil pihak Dinkes ,BPOM dan Disperindag kota Batam, terkait gula merah Oplosan

23/05/2025
in BATAM
A A
0
PostTweetShareScan

Batam Serasah id – Terkesan Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus di bicarakan, belum ada titik terang atau tindakan terhadap dinas terkait, Jumat (23/5/2025).

Gula merah yang diduga oplosan beredar di pasaran sangat minimnya kotrol terhadap penggusaha.

You might also like

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Disperindag tapi hasilnya tidak ada,dan belum ada keterbukaan terhadap media yang ingin menanyakan hasil sidak bulan kemaren, kepala dinasnya juga melakukan pemblokiran no WhatsApp media saat diminta konfirmasi.dan selalu mengelak berbagai alasan agar terhindar dari media

Hasil konfirmasi dari ibu melda melalui via telepon WhatsApp saat berada di ruangan BPOM, “Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPOM bahwa sudah melakukan peringatan ke tiga akan kita tembuskan ke MPP bahwa di cabut izin nya,”

Tim media melakukan konfirmasi hasil sidak ke Badan Pom Kota Batam, ketemu langsung dengan ibu Ully Mandasari, “Kami hanya turun untuk pendampingan saja kalau hasilnya lebih tepat sama ketua timnya Dinkes,” ucap ibu Ully sebagai kepala Bpom,dan kami tidak tau apa hasil dari Dinkes,

Gula merah yang diduga oplosan mencuri perhatian anggota DPRD Kota Batam dari komisi II Pak Safari Ramadhan, Itu sangat berbahaya apa lagi percetakannya lagi dari bahan Karet dan pipa paralon (PVC), “Baru tau saya kalau ternyata gula merah itu banyak yg oplosan, tak bisa dibiarkan ini. Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Dinkes, BPOM, Disperindag,” tegasnya melalui via telepon WhatsApp.pungkas nya

Tidak bisa di edarkan, produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Tanpa izin tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Sesuai Undang-Undang: Izin edar BPOM merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).

Tindak Pidana:

Memproduksi, mengedarkan, atau menjual produk tanpa izin BPOM dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.

Keamanan Konsumen:

Izin edar BPOM menjamin bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sehingga melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Contoh:

●Kosmetik tanpa izin BPOM dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau bahkan kanker.

●Makanan olahan tanpa izin BPOM dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi standar kebersihan, sehingga membahayakan kesehatan.

Sanksi: Sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen atau penjual produk tanpa izin BPOM meliputi:

●Penarikan produk dari peredaran.

Peringatan tertulis.

●Hukuman pidana penjara dan denda.

●Larangan untuk memproduksi atau

mengedarkan produk serupa. Pentingnya Izin BPOM: Memiliki izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan melindungi produsen dari risiko sanksi hukum.

Previous Post

Wagub Sani Optimis Program Karya Bakti Gerakan Jum’at Bersih Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

Next Post

Gubernur Jawa Barat KDM berbaur dengan ribuan Bobotoh merayakan kemenangan Persib Bandung

Related Posts

Diduga Aktivitas Cut and Fill di Punggur Batam Berjalan Tanpa Izin dan Plang Proyek

by Admin
17/06/2025
0

Batam Serasah id – Diduga aktivitas Cut and Fill (pemotongan dan pengurukan tanah) berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Punggur,...

Kapolda Kepri terima kunjungan serdik sespimti polri gelombang II tahun 2025:bangun sinergi dan kepemimpinan

by Admin
04/06/2025
0

Batam Serasah id - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan peserta didik (Serdik) Sekolah Staf dan...

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

by Admin
27/05/2025
0

Batam Serasah id - kepri Warga sengulung  belakang kawasan indusri, Kecamatan batu aji, semakin resah dengan keberadaan sebuah gudang Pembakaran...

PIhak Developer & BP Batam diDuga ada Permainan Dalam Proyek,Warga Perumahan alami Dampaknya

by Admin
21/05/2025
0

Batam Serasah id - Polemik yang dialami oleh warga perumahan Orchard Agung Podomoro dan beberapa perumahan lainnya seperti Grand Maganda,...

Next Post

Gubernur Jawa Barat KDM berbaur dengan ribuan Bobotoh merayakan kemenangan Persib Bandung

Hj. Hesnidar Haris: Pelantikan Ketua TP-PKK Komitmen Untuk Membangun Keluarga dan Masyrakat yang Sejahtera

Diduga Ilegal, Pembakaran Arang Tempurung Kelapa asap tebal Dikeluhkan warga setempat Sagulung

Gubernur Jambi Al Haris Buka Rapat koordinasi pembetukan koperasi Desa merah putih se - provinsi Jambi

Partisun Ala Gubernur Al Haris, Menteri Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

Discussion about this post

Serasah

Alamat: Jalan Ir H Juanda, Lorong Anda RT 25 Kelurahan Simpang II Sipin Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sample Page

Kami di Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM