Batanghari Serasah id – Dalam penegakan hukum ada tiga(3) hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan.hukum dan keadilan adalah dua mata kunci yang tidak bisa dipisahkan.
Dikisahkan seorang warga dari Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari berinisial MR (27) yang selalu ingin menanyakan perkembangan perkara yang ia laporkan kepada pihak APH.atas perkara Tindak Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana,yang terjadi pada hari rabu 20 Desember 2023 lalu.
Dikatakannya,”Setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan peristiwa yang saya alami ke Mapolres Batanghari untuk menuntut keadilan terhadap perlakuan terlapor kepada diri saya,”cetus MR pada minggu 24 Maret 2024 kediamannya.
MR mengeluhkan proses dari tahapan ia melapor,”tapi kenapa sampai ke saat ini perkara yang saya laporkan terkesan sulit untuk diproses,padahal saya telah mengikuti prosedur tahapan melapor dan bahkan saya pun sudah di visum oleh pihak kepolisian,”terangnya.
Juga dengan nada sedihnya MR Berharap besar kepada APH agar benar-benar menegakan kebenaran,”sudah sekian bulan perkara saya ditangani oleh pihak kepolisian akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali atas laporan tersebut,padahal menurut saya ini termasuk perkara yang ringan untuk ditangani,karena alat bukti dan saksi telah saya hadirkan bahkan dugaan pelaku pun masih ada berkeliaran di wilayahnya,”ucap MR.
Ditambahkannya,”atas dari kejadian ini kepada dugaan pelaku kedepannya agar tidak lagi berbuat semena-mena terhadap diri saya maupun kepada orang lain,juga kepada APH bisa dengan tegas untuk memberikan keadilan terhadap diri saya serta ini akan menjadi pelajaran untuk kita semua ,”tutupnya.
Discussion about this post