Sarasa.id | Kapolres Batang Hari berhasil amankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah RT 11 Dusun Johor Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Pada rabu (10/01/2024).
Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, dalam proses release menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial (HN), berjenis kelamin laki-laki, (40) tahun, pekerjaan petani, sudah lama menjadi Target Operasional (TO) Sat,Res Narkoba Polres Batang Hari.
“Alhamdulillah untuk sekian lama kita melakukan penyelidikan dan melakukan penyidikan sehingga kita dapat menangkap tersangka (HN).”jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada 102 paket plastik klip bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan berat bersih 10,4 gram, satu plastik klip bening berukuran sedang berisikan serbuk narkotika golongan satu, tiga buah plastik klip bening berukuran sedang, satu buah tisu, dan satu buah tas berwarna coklat.
Atas perbuatannya (HN) dikenakan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Discussion about this post