Serasah.id Batanghari– Pers Release terhadap perkara tindak pidana Tersangka Zuhdi bin Abu Bakar dalam proses penangkapan saudara Zuhdi bin Abu Bakar berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Kabupaten Batanghari kepada Tim gabungan Polres Kabupaten Batanghari dalam rangka upaya penyelidikan perkara pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Batanghari,
Kepada sejumlah awak media Kepala Polres Kabupaten Batanghari AKBP. Heru Ekwnto.S.IK menyampaikan bahwa, sejak hari senin, ( 09/08/201) telah melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan pada hari Kamis, (12/08/2021) sekira pukul 16.00 WIB anggota melakukan pengintaian di lokasi jalan setapak perkebunan kelapa sawit tepatnya di RT. 08 Desa Mekar Sari Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jum’at, (13/08/2021)
” Melihat tersangka sedang mengendarai roda dua bersama istrinya, kemudian anggota kepolisian berusaha menangkap korban akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan dan terkena dada dna punggung tersangka”, katanya
Lanjut disampaikan AKBP.Heru Ekwanto,S.IK bahwa dengan ini ditemukan barang bukti di badna korban, berupa satu buah senjata api Laras pendek jenis cepek, dan satu pucuk senjata api jenis kecepek laras panjang dan korban meninggal di tempat sesaat di dalam perjalanan menuju Rumah sakit,
” dan barang bukti lainnya berupa, 14 butir amunisi kaliber 5,56 MM, 1 kelereng kecil peluru senapan angin, 1 bilah parang dengan panjang 45 cm, 1 lembar surat kuasa khusus penjaga keamanan, 4 buah jimat dengan tulisna arab, 1 buah dompet bewarna coklat, 1 buah ikat pinggang dengan sarung senjata api, 1 buah senter kepala, uang tunai sejumlah Rp 1.375.100,-, 2 buah sendok sabu, 3 buah dompet kecil, 1 unit hp Nokia bewarna biru, 2 buah paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal, 1 buah plastik besar dan 21 plastik bening, 1 buah pinset besi”,
Ada dafta perkara yang sudah merugikan masyarakat serta meresahkan yang di lakukan oleh Zuhdi, Yang pertama perkara pembakaran rumah Pirdaus pada tanggal 17/10/2015 dikarena Zuhdi tau Pirdaus ini berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangkap dirinya. Kedua pada tanggal 03/12/2015 terjadi perkara pembunuhan berencana kepada saudara Hardison yang modusnya dendam,”kata Kapolres saat pers release, Jumat (13/08/2021).
” Perkara ketiga pada 13/11/2017 pengancaman terhadap saudari Desi Oktapiani, di karena Desi menegur agar jangan meresahkan warga. Yang keempat pada 19/10/2018 yang perkara kebakaran kembali ke rumah Suhaimin karena menyingung Zuhdi. Kelima pada tanggal 15/03/2020 perkara penganiayaan ke saudari Siti, dikarena Siti mau menginformasikan kepada pihak kepolisian keberadaan si Zuhdi. Yang terakhir pada 24/04/2020 perkara pencurian,” sambung Heru.
Kapolres Batanghari juga berharap berhasilnya tertangkap atau meninggalnya Zuhdi, stuasi di tiga desa itu sudah semakin aman. Dan untuk masyarakat agar tidak takut lagi melapor tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar
Discussion about this post