Serasah.id, Jambi, Jum’at 17/3/2023 , Wakil Bidang Pendidikan DPC GMNI Jambi, Bung Ignatius Lundang Sinurat menanggapi, surat edaran Nomor 01/EDR/HKU/2023 yang telah di keluarkan oleh PEMKOT Jambi tentang penertiban kegiatan eksploitasi anak anak, orang tua, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lain nya, sebaik nya PEMKOT kota jambi tidak hanya memberikan sanksi atau melakukan penertiban saja bagi masyarakat yang melakukan kegiatan mengemis, seharusnya Pemkot jambi juga harus paham apa yang melatarbelakangi kegiatan seperti yang dimaksud itu dilakukan. Rendahnya latar belakang pendidikan, keterbatasan lowongan kerja dan tingginya biaya tanggungan hidup merupakan point utama yang memaksa mereka untuk turun ke jalan. Sanksi yang diberikan kepada mereka hanya jadi upaya pemerintah kota Jambi untuk tutup mata akan akar penyebab mereka mengais rezeki di jalanan ibukota.
Pemkot seharusnya mampu menghadirkan berbagai solusi yang bijak bagi kaum marhaen, memperluas lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dan para lansia, serta meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu di kota jambi merupakan PR tahunan yang belum mampu dituntaskan pemkot dengan baik, karena dapat kita cermati bahwa masyarakat yang melakukan hal-hal tersebut berasal dari golongan masyarakat yang kurang mampu ungkapnya,”
Discussion about this post