Serasah.id, Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota Berhasil membekuk Dua Pelaku Pencuri Motor yang beraksi di Provinsi Jambi. Kedua Pelaku Pencurian itu berasal dari Sumatera Selatan.
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali SH mengatakan kedua tersangka YH (35) merupakan warga Jln Dipanjaitan lorong surya Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Provinsi Sumatera Selatan dan Ar (42) warga Desa Seratus Lapan Kecamatan Supat Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan, sekarang tinggal di Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. Keduanya berhasil mencuri Lima Unit Sepeda Motor dengan lokasi berbeda beda.
Berawal dari Laporan WA (33) warga Perumahan Bertam Indah Regency, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 10.30 wib rumah Pelapor yang berada di Perumahan Bertam Indah Regency No. AB 32 RT 01 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, didatangi oleh 2 (dua) orang Pelaku yang tidak dikenal dan menanyakan rumah kontrakan di daerah bertam.
Kemudian, Kata AKP Rodi Hambali, Pelaku meminta ditunjukan lokasi rumah kontrakan kepada pelapor dan kemudian Pelaku ditemani oleh teman Pelapor (Azizah).
Setelah didampingi untuk melihat rumah kontrakan, Pelaku pertama berpura-pura pamit untuk membeli rokok, kemudian pelaku pertama kembali ke rumah Pelapor dan mengambil Sepeda Motor milik pelapor dengan merk Honda Beat Street Tanpa Nomor Polisi.
“Sayangnya, saat pelaku pertama itu hendak mencuri sepeda motor itu, aksinya diketahui oleh anak pelapor. Anak pelapor pun menjerit meminta tolong dan menghubungi pelapor,” ujar AKP Rodi hambali.
Berawal dari laporan tersebut, Polsek Jaluko pada Minggu 13 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 16.00 wib, Unit Sat Reskrim Polsek Jambi Luar Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor.
Kemudian Unit Sat Rsskrim Polsek Jambi Luar Kota menindaklanjuti informasi tersebut, setibanya di Bertam Indah Regency Anggota melihat 2 (dua) orang yang dicurigai sebagai pelaku dan dengan bantuan masyarakat setempat, unit reskrim polsek jambi luar kota berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku beserta 2(dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke polsek jambi luar kota guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari pengakuan kedua Pelaku tersebut, lokasi pencurian tidak hanya terjaid di Kabupaten Muaro Jambi, melainkan juga di Kota Jambi.
“Until di Muaro Jambi ada Dua Lokasi, yaitu di Desa Sungai Bertam dan di Desa Dan di Kecamatan Mestong depan rumah makan Rindu Desa Sebapo,” kata Kapolsek.
Sementara itu di Kota Jambi, Kedua Pelaku ini berhasil menggasak 5 Unit Sepeda Motor Dan Satu Bush HP Oppo A15.
“Kedua Pelaku ini juga dilaporkan di Polresta Jambi dengan nomor laloran LP/B169/III/2023/SPK/ II/ Polresta Jambi,” sebutnya.
Saat ini Kedua Pelaku terpaksa mendekam di Hotel Prodeo guns mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”pungkasnya (“)
Discussion about this post