Serasah.id, Disinyalir gandakan sporadik milik warga disatu lokasi oknum lurah sungai rengas kecamatan maro sebo ulu kabupaten batang hari bikin gaduh warganya.Tindakan tersebut jelas menyalahi aturan UU pertanahan.
Salah satu warga sungai rengas M.Nur menuturkan bahwa dirinya merasa dirugikan setelah adanya sporadik baru yang dikeluarkan lurah sungai rengas rifa’i terhadap saudara jufri pada tahun 2021.Padahal sebelumnya lurah tersebut sudah mengeluarkan sporadik atas nama dirinya pada tahun 2019 lalu.
M.nur juga memiliki surat dari hasil rapat dengan lembaga adat setempat yang berisikan.”jika H.alawi(Lawan perkara pertama M.Nur)tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan terhadap tanah yang sengketa,maka hak tanah dikembalikan ke Lama(Ibu kandung M.Nur).
Jelas dalam hasil rapat adat berbunyi”jika H.alawi tidak bisa menunjukan bukti,maka hak atas tanah tersebut kembali ke orang tuannya.yang anehnya hasil rapat sudah dipegang,Lurah kembali mengeluarkan sporadik baru di tanah yang sama atas nama jufri.”jelas M.Nur.
Dijelaskan M.Nur kepemilikan tanah yang saat ini menjadi perkara berdasarkan putusan pengadilan masih berstatus NO (merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).
M.Nur menyakini jika tanah yang Berlokasi disimpang sungai Rengas RT 07 RW 03 benar peninggalan orang tuannya Alm.Dahlan(mantan pasirah kepala marga)ini dibuktikan dengan legalitas kepemilikan surat sebentuk segel per-tahun 1954 berbentuk jual beli.Dan berdasarkan Putusan pengadilan negeri Batang hari segel tersebut Sah menurut hukum.
Saya yakin bahwa tanah tersebut milik orang tua saya.Bahkan saya berani adu argument.kalau pengakuan saudara jufri dalam sporadik tersebut tidak benar benar.”ujar M.Nur
M.Nur juga menilai pernyataan jufri kurang logis.Yang mana dirinya dirinya memperoleh tanah tersebut hasil membuka hutan pada tahun 1993,Sedangkan jufri lahir tahun 1989.
Sementara itu oknum lurah Sungai Rengas Rifa’i ketika ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengakui kesalahan,bahwa dirinya merasa tertipu oleh saudara jufri yang menyatakan sudah memperoleh putusan dari pengadilan atas perkara tersebut.
Rifa’i berjanji akan membatalkan sporadik atas nama jufri karena ia merasa tertipu.
“Saya tertipu,saya akan bikin surat pembatalan terhadap sporadik jufri.”ucap Rifa’i.
Berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa kamis 23 februari 2023 Lurah Rifa’i dipanggil Polres Batang Hari guna diminta keterangan belum jelas tentang Perkara apa.
Discussion about this post